Polsek Pesantren melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Pesantren, Rabu 27 Oktober 2021, pukul 09.00 wib – selesai , bertempat di wilkum Polres Kediri Kota, Kec Pesantren.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi berdasarkan INMENDAGRI NO 24 TAHUN 2021, TENTANG Perpanjangan PPKM.PERDA PROV JATIM NO. ; 2 TH 2020. PERWALIKOTA KEDIRI NO. ; 32 TH 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI Nomor 188.45/264/419.003/2021, pada 21 September 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Kegiatan ops dilaksanakan di wilayah hukum polsek pesantren dipimpin oleh Pawas AKP ARIF EFENDI, bersama piket fungsi dan instansi samping.
Tempat kegiatan razia protokol kesehatan Jl. Brigjen Pol Imam Bahri Pesantren Kec. Pesantren. Sanksi operasi yustisi terdiri dari teguran lisan 10 kepada pengguna jalan/pengensara ranmor yang kurang sempurna memakai masker dan dihimbau agar tetap patuhi prokes pakai masker yang benar.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali. Serta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno, S.H