Polsek Pesantren Melaksanakan operasi yustisi penerapan inmendagri no 15 th 2021 tentang PPKM darurat, perda prov jatim no. 2 th 2020, perwalikota kediri no. 32 th 2020 dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru Nomor 188.45/95/419.003/ 2021 PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Darurat.
Kegiatan, pada hari ini Rabu (27/10) Pukul 20.30. wib s/d selesai, bertempat di wilkum Polres Kediri Kota, Kec Pesantren. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, dipimpin oleh Pawas AKP Arif Efendi Padal Ipda Murnianto bersama Instansi Samping.
Giat Pemberian sanksi dan himbauan massa. Kuat Personel, 12 Personel. Polri 8 Pers dan Pol PP 4 Pers. Operasi Yustisi di laksanakan di Angkringan jln Mauni, Angkringan Pesantren, Angkringan Bangsal, Angkringan Singonegaran dan Angkringan Pakunden
Petugas Polsek Pesantren melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping. Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari. Teguran lisan 13 dan Himbauan masyarakat 8 kali.
“Petugas Polsek Pesantren membagikan masker 8 buah secara gratis. Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno. SH.