Polda Sulawesi Tengah – Polres Palu – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat Polres Palu memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras (Miras) tradisional dan minuman berlabel.
Itu berlangsung di Mapolsek Palu Barat di Jl Datu Pamusu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulteng, Kamis (18/11/2021).
Barang bukti tersebut merupakan hasil razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kios-kios penjualan atau pengedar di wilayah Palu Barat.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno ,S.I.K,M.I.K melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Rustang ,S.H.M.H mengatakan, barang bukti dimusnahkan itu dalam kemasan berbeda.
Antaranya, Captikus dalam kemasan botol sebanyak 205, kemasan plastik sebanyak 173 bungku, dan dalam kemasan karung 173 bungkus.
“Selain itu juga Miras jenis bir 7 botol, minuman asoka sebanyak 11 botol,” kata IPTU Rustang.
“Itu hasil sitaan dari penjual, dan sebagian barang bukti itu ada yang berasal dari wilayah Manado yang hendak diedarkan.di Palu,” tambahnya menuturkan.
Adapun pemusnahanya dilakukan dengan cara menumpahkan di dalam galian tanah, kemudian di tutup kembali. “Pemusnahan ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno,” tambahnya mentupkan.
Iptu Rustang juga menjelaskan, razia miras dilalukan dalam mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Biang dari pada kejahatan salah satu sumbernya adalah Miras,” kata Iptu Rustang.
Adapun kegiatan itu juga dihadiri oleh pihak Danramil Palu Barat, Camat Palu Barat, Camat Ulujadi, para Lurah, dan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Kecamatan Palu Barat, Ulujadi, dan Tatanga.