Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satresnarkoba Polres Tabalong menerima pelimpahan dari Satreskrim Polres Tabalong terhadap terduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu pada Jum’at (19/11/2021) siang.
Pria tersebut dengan inisial GR alias Gafur (22), seorang pria warga Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Beserta barang bukti 8 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat total 1,64 Gram, dengan rincian masing – masing 0,18 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,21 gram, 0,38 gram, 0,18 gram, 0,41 gram, dan 0,08 gram.
Kemudian 1 buah timbangan digital warna silver hitam, 1 buah skop dari plastik, 1pack plastik klip, 1 kotak tempat kacamata, 1 buah handphone, 1 buah KTP, 1 buah kotak rokok dan 1 buah tas selempang warna hitam bertulisan DC.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan giat Pelimpahan Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti oleh Satreskrim Polres Tabalong yang diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H., kepada Satresnarkoba Polres Tabalong yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H..
Hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong, berawal dari dugaan perkara pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, yang terjadi pada Kamis (18/11/2021) malam. Dengan TKP yang berlokasi di Kelurahan Hikun, Tanjung, Tabalong.
Setelah dilakukan olah TKP, petugas melakukan pemeriksaan barang terhadap GR yang pada saat kejadian ada ditempat dan giat pemeriksaan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Dalam pemeriksaan terhadap tas warna hitam yang ada di tempat kejadian perkara ditemukan 1 buah kotak rokok yang diselipkan diplastik berupa 1 bungkus klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kemudian didalam kotak rokok ada 3 bungkus klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan sekop yang terbuat dari plastik,
Selanjutnya ditemukan lagi didalam kotak kacamata ada 4 bungkus klip yang berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,
Beserta barang bukti lainnya yaitu 1 buah KTP milik GF, 1 pack plastik klip warna bening, 1 buah handphone dan 1 buah timbangan digital.
Diduga narkoba dan barang lainnya diamankan petugas lalu menanyakan kepada Sdr. GR atas kepemilikan tas dan beserta isinya tersebut, akhirnya GR tidak bisa lagi mengelak karena sudah tertangkap tangan pada saat kejadian malam itu.
“GR pun mengakui bahwa Tas yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dan barang lainnya adalah miliknya”, ucap Iptu Mujiono.
“Pada Jum’at (19/11/2021) siang, Sdr. GR beserta barang bukti dilimpahkan Satreskrim Polres Tabalong ke Satresnarkoba Polres Tabalong.
Barang Bukti pun digelarkan dan pada waktu penimbangan berat sabu-sabu di penggadaian disaksikan langsung oleh GR dengan berat total 1,64 gram”, terangnya.
“Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong”, ucapnya.