Biro SDM Polda Kalimantan Barat kembali melaksanakan asistensi dan supervisi mengenai hak-hak sebagai anggota Polri serta arahan kepada Bhayangkari Satrbimob Polda Kalbar, Rabu (24/11/2021).
Tujuan dilaksanakannya asistensi dan juga supervisi ini adalah sebagai bentuk pemahaman mengenai hak sebagai anggota Polri yang harus dapat terpenuhi menyangkut kebutuhan, kesejahteraan hidup maupun persiapan pada saat mereka memasuki masa pensiun.
Sebelum memulai kegiatan asistensi dan supervisi ini Kaurmintu Subbagrenmin Satbrimob Polda Kalbar Iptu Tamzis selaku yang mewakili Komandan Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Taufiq Hidayat, S.H. dalam sambutannya meminta agar seluruh perserta yang hadir didalam kegiatan asistensi dan supervisi ini untuk menyimak dengan baik agar nantinya mereka bisa mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak anggota. Beliau juga menambahkan materi dan arahan yang disampaikan pada pagi ini nantinya akan kembali kita sosialisasikan kepada seluruh jajaran Satbrimob Polda Kalbar.
Akbp Imam Riyadi, S.IK., M.H. selaku ketua tim dikegiatan asistensi dan supervisi ini menyampaikan tentang hak anggota Polri yang meliputi tentang pelayanan kesehatan, bantuan hukum, perlindungan keamanan, cuti, tanda kehormatan, rumah dan juga kendaraan dinas serta jaminan kecelakaan pada saat kerja. “Seluruh anggota Polri memiliki hak yang sama dan harus terpenuhi, bahkan anggota Polri yang sedang bermasalah sekalipun” ucap Akbp Imam Riyadi, S.IK., M.H..
Akbp Imam Riyadi, S.IK., M.H. juga berpesan kepada seluruh Bhayangkari untuk selalu mendukung suami mereka ketika sedang melaksanakan tugas serta harus paham akan materi mengenai hak yang dimiliki suami mereka sebagai anggota Polri.