Personil Polsek Sintang Kota melaksanakan menggencarkan sosialisasi dan imbauan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Kelansam wilayah Kecamatan Sintang Kab Sintang.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Karsa melalui personil Polsek Bhabinkamtibmas Briptu Boby, menjelaskan imbuan dan sosialisasi larangan PETI juga dilakukan dengan memasang banner diwilayah Desa Teluk Kelansam Kecamatan Sintang yang sebelumnya diinformasikan marak dilakukan aktivitas PETI.
“Kami dari Polsek Sintang Kota gencar melaksanakan himbauan PETI guna memberikan pemahaman kepada masyarakat akan berbahaya dampak dari kegiatan PETI tersebut,” kata Briptu Boby, Jum, at (26/04/2024).
Ia mengatakan selain melanggar hukum , PETI juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak sedikit juga merenggut nyawa yang mengakibatkan korban jiwa sehingga warga dihimbau untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin.
“Limbah dari hasil peti itu sendiri sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan yang menjadi tidak sehat baik itu untuk habitat ikan di sungai, tanah dan lain-lain yang dapat merugikan masyarakat banyak. Kami mengharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas PETI dapat mencari pekerjaan lain guna mencukupi kebutuhan sehari-hari dan meninggalkan aktivitas PETI untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak-anak kita nanti,” ungkap Briptu Boby.