Unit Reskrim Polsek Selesai mengamankan 1(satu) Orang Pelaku Pencurian Hand Phone (HP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari Kuhp yang berinisial “ARN” laki-laki umur 20 Tahun warga Tanjung merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. aksi pelaku dilakukan Pada hari senin 29 November 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di Gg. Bahagia dusun VI desa sei limbat kecamatan Selesai kabupaten Langkat.
Berawal, saat saksi an.Rendi dan Abir Syahputra melihat pelaku sedang memasuki rumah korban Rio Hendrika. spontan kedua saksi memanggil warga setempat untuk memberitahu bahwa ada orang yang masuk kedalam rumah korban. pelaku pun mencoba untuk melarikan diri dari kejaran warga setelah ketahuan dengan aksinya akan tetapi pelaku berhasil ditangkap warga dan menjadi amukan warga. pada saat ditangkap warga, pelaku sudah memegang barang bukti 1 unit Hand phone (Hp) merk OPPO TYPE A12 beserta sebuah tas warna hitam dari tangan pelaku.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek selesai guna dilakukan proses selanjutnya.