Polresta Palangka Raya – Unit SPKT dan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dengan sigap mendatangi peristiwa kebakaran yang terjadi pada sebuah bangunan rumah.
Kebakaran tersebut terjadi pada satu unit bangunan rumah yang berada di kawasan Jalan Pinguin I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (29/11/2021) siang.
Piket SPKT, Bripka Partogi yang mendatangi TKP tersebut menjelaskan, kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 17.00 WIB yang menghanguskan satu unit rumah milik korban berinisial GS (44) berukuran 8 x 12 Meter.
“Kebakaran berawal ketika tiba-tiba listrik pada rumah tersebut padam, yang kemudian tercium bau asap dari dalamnya, kemudian munculah percikan api yang dengan cepat membesar serta membakar bagian dalam rumah,” terang Partogi.
Kebakaran itu pun berhasil dipadamkan setelah dilakukan upaya pedamanan oleh warga sekitar dengan dibantu oleh Unit Damkar beserta Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng yang saat itu segera mengerahkan Rantis AWC.
“Tidak ditemukan adanya korban jiwa akibat peristiwa kebakaran yang terjadi ini, hanya saja mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah),” pungkas Partogi.
Setelah api berhasil dipadamkan, Unit Identifikasi Polresta Palangka Raya pun bergerak melakukan pemeriksaan dan olah TKP awal guna mengetahui penyebab terjadinya kebakaran pada dua unit rumah tersebut. (pm)