Humas.polri.go.id-Polda Sulawesi Tenghgara (Sultra) melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, bertempat di Polres Kolaka Utara, Kamis (02/12/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kolaka Utara AKBP Mo.Yosa.Hadi,S.I.K.,M.M yang di wakili oleh Kanbag SDM Polres Kolaka Utara AKP Yulianus,S.SI., dan di ikuti oleh para Kanit Reskrim Polres KolakaUtara dan Kanit reskrim Polsek, Para Kanit Binmas serta para kanitSat Sabhara Polres kolaka Utara, yang bertempat di Lobi Polres Kolaka utara.
Dalam sambutannya Kabag SDM AKP Yulianus.S.SI yang mewakili Kapolres mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
Selaku ketua Tim dari Biro Hukum Polda Sultra AKp Muh Ashura Majid,SH menambahkan, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
“Peraturan ini sebagai upaya menimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh se tempat,” ungkapnya.