[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Muba tangkap pelaku pencuri spesialis rumah kosong


Humas polres Muba – sat reskrim polres musi banyuasin berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong dipagi hari saat ditinggal penghuninya bekerja.
Pelaku Megi (26) tersebut kerap beraksi di wilayah kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin
Kapolres Muba Akbp. Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, yang didampingi kasat Reskrim AKP. Ali rojikin, PS. Kasi Humas Iptu Nazarudin, mengatakan aksi pelaku sebelum ditangkap dilakukan di dua lokasi yakni di perumahan Ibi pada 16 Oktober 2021 dan mengambil 1 Unit Laptop Aser Cor i5 warna silver dan di dirumah kosong di Jl. Muara teladan, mengambil 2 buah tong Gas tapi tidak melapor. “Pelaku ini spesialis rumah kosong pada saat ditinggal penghuninya untuk bekerja pada pagi hari,” kata Alamsyah saat di Polres Muba, Selasa (30/11).
Menurut Alamsyah, pelaku terlebih dahulu berpatroli guna memastikan rumah yang menjadi targetnya benar-benar tak berpenghuni dan untuk lebih memastikannya ianya menanyakan keberadaan penghuni rumah tersebut kepada tetangga yang akan menjadi targetnya.
Dan terakhir pelaku beraksi dirumah salah satu pejabat yang ada dikab. Muba yaitu rumah Kabag kesra H.Opi Palopi yang ada di kelurahan balai agung kec. Sekayu dan berhasil menggasak 1 unit TV Lcd, 20 jam tangan dan 1 unit handpone, pada hari rabu pagi, 24/11/21 lalu
Pelaku bahkan berpatroli sampai berkali-kali. “Dari situ yang bersangkutan beraksi. Mulai dari merusak jendela pintu dengan menggunakan obeng, masuk ke dalam dan mengambil barang berharga pemilik rumah,” ucap Alamsyah.
Lanjut Alamsyah, Pelaku akhirnya ditangkap usai dua korban melaporkan ke Polres muba perihal kehilangan barang berharga di rumah mereka.
Pelaku sendiri kita tangkap pada Senin,29/11/21,malam. di jalan muara teladan, pada saat itu pelaku hendak menawarkan hasil jarahannya berupa jam tangan, disaat itu juga pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas kita yang berusaha menangkapnya sehingga kita lakukan upaya tindakan tegas terukur dikaki kiri pelaku. Ujar Kapolres
“Pelaku kita persangkakan di Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Alamsya.
Sementara pelaku Megi pada saat diwawancarai mengatakan bahwa memang dia yang melakukannya dan hasil dari penjualan barang yang ia ambil tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari dan ia melakukan pencurian tersebut seorang diri saja, Ucapnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Dolok Panribuan Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Narkoba Melalui Sambang Door to Door
Sambang Tokoh Masyarakat,Bhabinkamtibmas Polsek Banjaran Wujudkan Kebersamaan Dalam Mejaga Kamtibmas
Polres Pagaralam gelorakan demokrasi pemilu damai bersama dengan unsur forkopimda
Bhabinkamtibmas Desa Langensari Polsek Solokanjeruk silaturahim dengan warga DESA LANGENSARI menyampaikan Himbauan Kamtibmas.
Polsek Sidamanik Bersinergi dengan TNI dalam Patroli Dialogis dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas di Sidamanik
Patroli Dialogis Polsek Raya Tingkatkan Keamanan dan Kesadaran Komunitas di Kelurahan Dalig Raya
Lihat Semua
WordPress Lightbox