[language-switcher]
Beranda  Berita

Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati

Jakarta – Adji Subhi (20) alias Dika dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara akibat ulahnya membunuh pria tunawicara, Yossi Mahesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penyidik mempersangkakan Adji dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

“Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Adji ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (10/12) siang. Dia ditangkap di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Dibunuh Setelah Bersetubuh

Zulpan menuturkan kasus pembunuhan ini berawal ketika keduanya saling berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah berkenalan Adji kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.

Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak berobat. Ketika itu, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.

“Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian di situ, tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,” ungkap Zulpan.

Setelah menghabisi nyawa korban, pria asal Palembang itu bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban. Selanjutnya, dia melarikan diri dengan membawa kabur motor, handphone, hingga uang tunai.

“Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain,” pungkas Zulpan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Mengawal Kepala Negara dan Delegasi Pada KTT World Water Forum di Bali
Pengamanan Pemilu Lancar, Polri Pantau Berita Bohong di Medsos
Polisi: Serangan KKB ke Polsek Homeyo Tewaskan 1 Warga Sipil
Polri Catat Penurunan Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas di Akhir Pekan
Kapolri Ikut Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan Bersama Presiden di Istana
Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23 Bareng Wartawan, Kadiv Humas Bicara Persatuan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Konflik Pencurian Handphone di Bah Butong I Berakhir Damai, Tiga Pilar Sidamanik Fasilitasi Mediasi
Kapolres Simalungun Pimpin Arahan Kinerja Sat Pam Obvit, Tingkatkan Fungsi Pengamanan Objek Vital
Seminar Hasil Penelitian Evaluasi Aplikasi Digital Korlantas Polri Untuk Penguatan Pelayanan Publik.
Amankan Aksi Massa Pendukung Kades Terpilih, Polres Banjarnegara Terjukan Ratusan Personel Pengamanan
Polres Bangka Terima Kunjungan Tim Sespim Lemdiklat Polri
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda yang Inovatif menerima penghargaan Detik Jateng-Jogja Award 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox