[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Dumai Menangkap Tiga Pelaku Kejahatan Pengiriman Pekerja

Jajaran Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kejahatan ‘illegal traficking’ atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan cara ilegal. Terbongkarnya sindikat ini setelah polisi berhasil  menggrebek tempat penampungan dan mendapatkan 28 orang PMI yang mau diberangkatkan ke Malaysia.
 
Keberhasilan ini dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid di hadapan para awak media, pada  Selasa, (18/1/2022). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga pelaku di dua tkp berbeda. Kota Dumai dan Kota Pekanbaru. Ketiga tersangka diketahui inisial Z, IS dan S warga Dumai dan dua warga Bengkalis, mereka mempunyai peranan masing-masing dalam kejahatan PMI ilegal ini.
 
Pengungkapan berawal dari penggrebekan polisi di sebuah rumah dijadikan tempat penampungan sementara untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan juga diperkuat  laporan warga yang diterima petugas, yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasanya di rumah yang berada di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Propinsi Riau itu.
 
Di TKP polisi mendapatkan 28 orang di dalam rumah yang mengaku Pekerja Migran Indonesia yang terdiri 16 pria, 12 perempuan yang rencananya akan diberangkatan ke Malaysia,  sebab mereka mengaku sudah melakukan pembayaran masing masing orang sebanyak Rp 5 juta rupiah kepada para tersangka.
 
Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid menyampaikan, ketiga tersangka ini rencananya akan memberangkatkan 28 orang yang berasal  dari berbagai daerah ke Malaysia.
 
“Awalnya kita berhasil mengamankan tersangka Z yang bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI, kemudian dari pengembangan mereka telah ternyata melakukan kejahatan sudah 10 kali, di Pekanbaru petugas berhasil mengamankan IS dan S yang berperan sebagai penyedia tempat dan transportasi, ” jelas Kapolres.
 
Berkat keberhasilan pengungkapan kejahatan pengiriman Pekerja Migran iIlegal ini,  ke-28 orang PMI yang menjadi korban langsung dipulangkan ke tempat asal mereka masing-masing. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakanan dengan Undang-undang No 18 / thn 2017 pasal 81 dan 83 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda Rp 15 miliar, ” tutup AKBP Muhammad Kholid.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Pusdokkes Polri Beri Materi Pelatihan Teknik Wawancara dan Interogasi Penyidik PPA di Polda Jateng
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monitoring Kecelakaan di Kalsel
Hadir Di Pulau Bali, Kabaharkam Polri Cek Langsung Venue WWF
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Silaturahmi Kapolres Metro Jakarta Utara Dengan Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol TBK
Polda Kep. Babel Laksanakan Rakor Dit Narkoba, BNNP dan Rehabilitas Dalam Penegakan Hukum
Wakapolresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Batam
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Batalyon A Pelopor Kunjungi YonMarharlan II Padang
Kapolres Malteng Ikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Lihat Semua
WordPress Lightbox