Polda Kalsel, Polres Kotabaru, Polsek Pamukan Utara – Polsek Pamukan Utara jajaran Polres Kotabaru di Pimpin Kapolsek Pamukan Utara IPDA Bambang Hariansyah, SH bersama Ps.Kanit Reskrim Aipda Hangga D. K. D., SH dan Personel Polsek Pamukan Utara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), di Ds. Margajaya Rt. 05 Kec. Pamukan Barat yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar jam 23.00 wita, Sabtu (22/01/2022).
Kapolsek Pamukan Utara IPDA Bambang Hariansyah, SH mengatakan telah mengamankan Barang Bukti beserta 3 orang terduga pelaku pencurian Sepeda Motor dengan masing-masing berinisial AA, ZR dan SY yang semuanya warga Desa Sengayam, dari hasil intrograsi tersangka berinisial AA, warga Ds Sengayam Rt. 7 Kec. Pamukan Barat Kab Kotabaru dan ZR warga Desa Sengayam Rt. 8 Kec. Pamukan Barat Kab Kotabaru, mengakui telah mencuri 1 (satu) buah Sepeda Motor jenis HONDA BEAT warna hitam Nopol KT 5958 VI, dengan Noka MH1JFZ214KK775318, Nosin : JFZ2E1774151 milik Bpk. BW warga Ds Bulumimung Rt. 4 Kec. Penajam Kab. Panajam Paser Utara, kemudian
selang beberapa hari Sdr AA meminta Sdr. SY untuk menawarkan sepeda motor tersebut di sekitar Kab. Paser.
Di tambahkan Kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 kurang lebih sekitar antara jam 20.00 Wita Beliau mendapatkan informasi dari Team Buser Polsek Pamukan Utara yang sudah melaksanakan penyelidikan beberapa hari yang lalu mengatakan Ketiga terduga pelaku tindak pidana Curanmor sedang melaksanakan transaksi jual beli di Ds. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim.
Setelah menerima informasi tersebut Kapolsek Pamukan Utara beserta Anggota bergerak cepat dan tidak berapa lama di Desa Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kapolsek beserta Anggota berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Pencurian yang berinisial AA, ZR dan SY dan langsung diamankan di Polsek Pamukan Utara.
“Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah mencuri 1 (satu) buah Sepeda Motor jenis HONDA BEAT warna hitam Nopol KT 5958 VI, dengan Noka MH1JFZ214KK775318, Nosin : JFZ2E1774151 milik Bpk. BW. Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pamukan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau 362 KUHP” tutup Kapolsek.