BANJARMASIN- Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. menerima kunjungan silaturahmi organisasi kemahasiswaan Kota Banjarmasin.
Kedatangan rombongan yang terdiri dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (KMHDI) Banjarmasin, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banjarmasin, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin itu diterima di Ruang Kerja Kapolresta Banjarmasin, Rabu (26/01/2022).
Ketua KMHDI Gede Andre Gunawan menyampaikan keberadaan pihaknya ingin berperan terhadap masyarakat dan bersinergi dengan instansi Pemerintah serta Kepolisian dapat berjalan dengan baik.
“Semoga kami dapat menciptakan keharmonisan khususnya antar pihaknya dengan Kepolisian, ” ucapnya.
Sementara itu, Ketua GMNI Bayu Hendra Kusuma menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banjarmasin yang telah kooperatif menyikap kasus asusila yang dilakukan mantan personelnya terhadap
mahasiswi salah satu Universitas di Banjarmasin.
“Kita datang kesini sekaligus mengapresiasi, terutama ke Kapolresta Banjarmasin yang telah mengambil sikap meminta maaf dan memastikan personelnya itu di pecat, ” katanya.
Terlepas dari itu, Bayu juga mengapresiasi atas peran Polresta Banjarmasin dalam mendukung program vaksinasi.
Sementara Wakil Ketua HMI Banjarmasin Septiana Agustina Sukma yang hadir dalam acara tersebut mengatakan kedepan pihaknya akan menggelar vaksinasi lansia tanggal 6 Februari 2022.
“Tentunya kami berharap dukungan Polresta Banjarmasin dalam Milad Ke-75 HMI, ” terangnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. menyampaikan sudah meminta maaf kepada korban dan Fakultas dimana yang bersangkutan menempuh pendidikan.
“Saya sangat mengutuk keras atas perilaku oknum yang telah melukai perasaan masyarakat dan mencoreng institusi ini, ” ucapnya, di Banjarmasin (27/01/2022).
Tak hanya itu, Kapolresta Banjarmasin juga menjelaskan untuk oknum Bripka BT sudah menjalani sidang kode etik Polri dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Hal itu sesuai isi surat putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor : 18/XII/2021/KKEP dengen putusan PTDH dari Kepolisian.
“Proses banding ada dan hasil nya tetap dengan putusan PTDH, ” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Ia juga meminta kepada kampus, mahasiswa dan masyarakat lainnya mengerti dan bersama mengawal kasus ini.
“Mari bersama kita kawal ini, yang jelas Polri dalam hal ini terbuka dan siap menerima saran serta kritik dari semua pihak, ” tutur Kapolresta Banjarmasin.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin juga menanggapi aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Kalsel hari ini.
“Pihak nya tetap humanis dan kami berharap semua dapat sama-sama saling menjaga kondusifitas Kota Banjarmasin ini, ” tutup Kapolresta Banjarmasin.
Turut hadir dalam kunjungan silaturahmi tersebut Kasat Intelkam Kompol Asep Danu Hudaya, S.E.