POLRES MELAWI, POLDA KALBAR – Kecelakaan lalu lintas kembali makan korban jiwa di Melawi. Lagi-lagi pengendara motor yang meninggal usai peristiwa tabrakan yang terjadi pada Kamis (27/1/2022) dini hari.
Kecelakaan ini pun terjadi masih di ruas yang sama yaitu Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang, tepatnya tak jauh dari Indomaret dekat Jembatan Sidomulyo.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Melawi AKP Suwaris mengungkapkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario KB 6XXX JH warna Hitam yang dikendarai LYD dengan Sepeda motor Yamaha X-Ride KB 4XXX JR warna biru yang dikendarai SA.
“TKP di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang Desa Sidomulyo pada Kamis sekira pukul 00.10 WIB,” jelasnya.
Suwaris mengatakan dari keterangan saksi dan bekas-bekas di TKP, motor SA sudah berada di jalurnya arah menuju Sintang dan dari arah berlawanan Sintang menuju pasar Nanga Pinoh melaju sebuah sepeda motor Honda Vario yang dikendarai LYD.
“Dari jauh motor terlihat sudah mulai hilang kendali, dikarenakan jarak yang terlalu dekat dan kurangnya ke hati-hatian sehingga terjadilah tabrakan. Akibat laka ini, pengendara Vario meninggal dunia di RSCH setelah mendapatkan pertolongan dari medis,” jelasnya.
Suwaris mengatakan, awal terjadinya kecelakaan sempat tidak diketahui identitas korban pengendara Vario karena tidak membawa identitas. Satlantas harus membuka data di Samsat untuk mengetahui identitas korban dan data kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah, setelah diketahui identitas, kemudian kita langsung hubungi istri yang bersangkutan,” katanya.
Suwaris pun meminta kewaspadaan dan kehati-hatian bagi pengendara kendaraan bermotor serta pengguna jalan raya. Patuhi aturan lalu lintas serta juga perhatikan kelengkapan kendaraan. Apalagi dalam tiga hari terakhir sudah tiga nyawa terenggut akibat kecelakaan di jalan raya.
“Fokus saat berkendara, lengkapi surat menyurat kendaraan dan kita imbau perhatikan juga kelengkapan kendaraannya. Gunakan helm saat di jalan raya agar tidak terjadi fatalitas saat terjadinya kecelakaan lalulintas,” tuntasnya.
Penulis : Oktavianus