Polres Salatiga – Dalam rangka meciptakan kondusifitas di wilayah Sidomukti, terkait kendaraan sepeda motor knalpot brong yang keberadaanya sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan, Kanit Lantas Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah memberikan edukasi kapada pelanggar sepeda Motor Knalpot Brong di Kapolsek Sidomukti Jl. Hasanudin 126 Salatiga, Jumat (28-01-2022).
Kanit Lantas AKP Azis Ma’arif, SE didampingi Panit II Lantas Aiptu Rusmanadi memberikan edukasi dan penjelasan kepada salah seorang pelanggar sepeda motor Knalpot Brong, bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal 285 ayat (1) undang – undang No.22 tahun 2009 tentang persyaratan tekhnis kendaraan, selain itu juga Kanlpot Brong bikin bising dan menggangu kenyamanan pengendara lain, diharapkan tidak mengulangi kembali dan segera mengganti dengan Knalpot yang standart, pesannya.
Kristian memahami penjelasan dari Kanit Lantas dan menyatakan siap tidak mengulangi dengan mengganti knalpot dengan yang standart, dan akan tertib berlalu lintas di hari – hari mendatang, ucapnya.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan apa yang telah dilakukan anggotanya adalah upaya untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas, mengantisipasi keberadaan sepeda motor kenalpot brong karena telah meresahkan masyarakat, berikan pemahaman edukasi terkait knalpot Brong, diharapkan dalam kegiatannya anggota tetap mengedepankan sikap santun dan humanis kepada masyarakat guna mengantisipasi terjadinya permasalahan yang berdampak negatif bagi kesatuan institusi Polri, tegas Kapolres.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )