Wamena – Penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya laksanakan tahap II terkait tindak pidana perbankan dan pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (28/01/2022) siang.
Kasus dengan tersangka Y (46) tersebut dilimpahkan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Mattinetta, S. Sos, MM menyatakan bahwa terkait tindak pidana perbankan ini tersangka sebelumnya adalah pegawai dari Bank Papua Wamena, sehingga perkara yang disangkakan adalah perbankan dan pencucian uang. Terkait dengan permasalahan itu ada beberapa modus yang digunakan oleh tersangka untuk menggelapkan uang nasabah.
“Tersangka sebagai pegawai bank membidangi masalah perkreditan dan tersangka sudah merugikan Bank Papua Cabang Wamena sebesar Rp. 2.016.000.000,- sesuai hasil audit dari Bank Papua dari uang kredit nasabah yang tidak disetorkan ke Bank Papua dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini terjadi di tahun 2016 dan kami melakukan penyelidikan di tahun 2020 dan masuk tahap penyidikan di tahun 2021,” jelas Kasat.
Kasat juga menambahkan kasus ini dilaporkan oleh para nasabah terkait angsuran kredit yang dibayarkan tidak kunjung lunas sehingga kita tindak lanjuti. Tersangka Y kita jerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf (b) UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman antara 15 sampai 20 tahun penjara.
“Ini kasus pertama yang ditangani oleh Polres Jayawijaya dimana baru kali ini kami menangani kasus perbankan dan pencucian uang, ” imbuh Kasat.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Nurmin, SH menyatakan bahwa hari sudah penyerahan dan dalam waktu dekat untuk perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena, perkara ini sudah kami nyatakan lengkap dari dasar kelengkapan berkas perkara maka pihak penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.
“Mulai hari ini masa penahanan tersangka sudah beralih ke Kejaksaan dan kami akan tahan 20 hari kedepan dan sebelum habis masa penahanannya kita sudah limpahkan ke Pengadilan untuk kita sidangkan,” pungkas Nurmin, SH.