Tim Gabungan dari Polres Rohul, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru melakukan pengecekan dan penindakan sekaligus pemusnahan ribuan botol air kesat produksi home industri Jl Raya Ngaso, Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (26/1/2022).Demikian disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjdito, SIK melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Muslim Hidayat,SH. Pihaknya bersama team dari Balai BPOM Pekanbaru telah melakukan penyitaan terhadap Home Industri Air Kesat New SPA V Milik Sumiadi.
Penindakan itu dipimpin oleh Kepala BPOM Yosef Dwi Irwan S.Si, Apt dan Personil Dit Narkoba Polda Riau dan Dit Reskrimum Polda Riau dalam rangka Operasi Penindakan Tindak Pidana OMK Ilegal berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : PD.03.02.4A.4A3.06.20.11 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar POM Pekanbaru.Dari hasil pengecekan dan penindakan tersebut ditemukan, Lokasi Rumah sekaligus pemilik dari Home produksi Air Kesat new SPA V Sdr. Sumiadi sekaligus dijadikan sebagai Home Produksi Air Kesat New SPA V.
Pemilik Produksi Air Kesat New SPA V tidak dapat menunjukkan surat izin Produksi, izin Edar maupun izin dari Balai Besar POM Pekanbaru.Adapun Barang-barang yang disita oleh pihak Balai Besar POM Pekanbaru 16.020 Botol Air Kesat New SPA V yang siap edar ( 161 Box ), 7.394 Botol Air Kesat New SPA V yang masih kosong, 4 Galon Pengisian Air Kesat New SPA V, 3 Unit alat pemanas plastik, 8 Rool Stiker / Label Air Kesat New SPA V.
Kemudian 1 Bundel Brosur Promosi produk Air Kesat New SPA V, 570 Kardus Kemasan Packing Air Kesat New SPA V, 10 Karung Botol Kosong Air Kesat New SPA V yang masih terbungkus dalam karung ( 1 karung berisikan 1000 botol kosong )Kemudian diangkut menggunakan 2 Unit Colt Diesel dibawa menuju Tempat Pembuangan sampah Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu untuk dimusnahkan, kemudian digilas sampai hancur.Kegiatan Operasi Penindakan Tindak Pidana OMK Ilegal selesai pukul 20.15 wib, selama operasi berlangsung situasi dalam keadaan aman dan Kondusif.