Polda Kalteng – Polres Murung Raya – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek umber Barito, Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar (Illegal Minning), Jum’at (28/7/2021) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan umber Barito agar tidak melakukan Penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukum Polsek Laung Tuhup.
Kapolres Gumas AKBP I Gede Putu Widyama, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sumber Barito Ipda Gajali, S.E., M.M menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar maka jajaran Polsek umber Barito di dampingi Bhabinsa secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa-Desa serta melakukan Patroli ke daerah-daerah yang bisa jadi tempat penambangan liar.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kecamatan Sumber Barito yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” ungkap Kapolsek. (van)