[language-switcher]
Beranda  Berita

Amankan Belasan Motor Hasil Curanmor, Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelakunya

Humas.polri.go.id, Polres Bangkalan – Tindak kriminal dan kejahatan, terus diburu oleh Kepolisian Resor Bangkalan. Hal ini mengacu dengan belasan sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan pada hari Senin kemarin, (31/01/2022). Tak hanya belasan sepeda motor yang diamankan, 3 tersangka pelaku pencurian bermotor (Curanmor) ini pun langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Bangkalan.

Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, S.H. yang menjelaskan jika konferensi pers ungkap kasus tindak kejahatan yang digelar pada akhir bulan januari 2022 kemarin merupakan bagian dari keberlanjutan pengungkapan kasus kriminal terutama 3C.

“Ada 3 tersangka yang kita amankan dan belasan kendaraan roda dua juga kami bawa ke Mapolres sebagai barang bukti. 3 tersangka yang kami ringkus terjadi pada hari yang sama dan berinisial MS, MZ dan MJ berhasil kami tangkap pada hari Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB,” terang Iptu Sucipto, S.H. saat ditemui secara eksklusif oleh tim Redaksi Humas Polres Bangkalan hari ini, Rabu (02/02/2022) di Lobby Mapolres Bangkalan.

Iptu Sucipto juga membeberkan bagaimana pelaku tersebut melancarkan aksinya. Dirinya berujar jika tersangka pada saat melakukan aksinya ini dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengintai sasaran yang akan dicuri dan lokasi pencurian sepeda motor ini dilakukan di wilayah Bangkalan kota.

“Tersangka MS dan MZ dalam melancarkan aksinya ini, menggunakan sepeda motor N-Max dengan cara berboncengan. Setelah itu, kedua tersangka ini mencari sasaran ke wilayah kota Bangkalan dan dalam aksinya (mencuri sepeda motor, red.) menggunakan kunci T”, Imbuh mantan Kanit Sabhara Polsek Tanah Merah ini.

Ditanya lebih lanjut lagi, Iptu Sucipto juga menjelaskan pasal yang dipakai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga tersangka tersebut. “Untuk kasus curanmor, kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 7 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat balok dua di pundak tersebut. (Duwi)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Gelar Tatap Muka Dengan Warga
Jaga Keamanan Lingkungan, Bripka Iskandar Sambangi Warganya
Anggota Polsek Bonti Ajak Warga Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas yang Kondusif
Kapolsek Kembayan Pimpin Kegiatan Minggu Kasih
Pleton Siaga Polres Sanggau Amankan Ibadah Misa Hari Minggu Di Gereja Paroki Katedral Hati Kudus Yesus
Kapolres Sekadau Gelar Minggu Kasih di Gereja Santo Petrus Sungai Kunyit
Lihat Semua
WordPress Lightbox