[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Reskrim Polres Lumajang Kembali Tangkap Residivis Curanmor

Lumajang,- AS , terpaksa kembali berurusan dengan pihak Kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko waralaba yang berada di kawasan Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Penangkapan AS berawal dari adanya laporan terkait aksi pencurian dari salah satu masyarakat yang menjadi korban pencurian tersebut.

“Waktu itu anggota Polsek Klakah sedang berpatroli, begitu mendapat laporan warga langsung mendatangi TKP, AS sudah dikerubungi oleh warga karena melakukan pencurian rokok, untung saja anggota kami sigap dan segera mengamankan AS, sehingga terhindar dari amuk warga” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, pada press release Rabu, 3 Februari 2022 pagi.

AS diketahui melakukan pencurian rokok yang terdapat di mobil distributor yang sedang diparkir di depan toko waralaba itu. Sesaat itu juga AS dapat diamankan oleh aparat berikut barang buktinya yang terdiri dari ratusan pak rokok.

Tak hanya itu, setelah dilakukan penangkapan pada kenyataannya aparat berhasil mengungkap beberapa aksi kriminal yang sebelumnya dilakukan oleh AS. Tak elak AS yang merupakan residivis ini, mengaku telah sering keluar masuk jeruji penjara dalam kasus curanmor hingga kasus narkotika jenis sabu.

“AS ini residivis, pada 2010 ia divonis hakim 10 bulan, 2011 divonis 1 tahun, semua kasus curanmor, kemudian pada 2020 ia divonis 1 tahun kasus curat atau jambret, bahkan pada tahun 2017 ia juga pernah divonis penjara oleh hakim selama 4 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu, ia baru saja keluar dari penjara karena mendapat remisi, namun ya begini kenyataannya ia mengulang perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Masih kata Kapolres, dari hasil pengembangan kasusnya, AS diketahui pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah ruko Jl.Mahakam 108 Lumajang pada 5 Oktober 2020 petang.

“Alhamdulillah, barang buktinya telah berhasil kami amankan dari tangan tersangka AS, berupa 1 unit sepeda motor Honda supra warna merah hitam,” ulas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, AS telah menjadi catatan penting bagi pihaknya terkait kejahatan yang dilakukannya, AS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tentunya ini catatan penting kami, kami tidak tinggal diam, akan kami dalami lagi perkaranya untuk mengungkap perkara lain yang terkait dugaan keterlibatan AS ini, kami akan tuntaskan” pungkas Kapolres. (Oborlmj)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Gula di Jatim
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolda sumsel irjen pol rachmad wibowo mengatakan kami bekerja secara profesional tanpa adanya suap-menyuap
Polsek Mojoroto Pam Pengamanan Pertandingan Bola Basket Piala Kacabdin Cup 2024
Pengaturan pagi terus dilaksanakan setiap harinya guna mencegah terjadinya kemacetan dijalan raya
Kapolres Pagaralam menggelar rapat bersama pemerintah kota dalam rangka antisipasi inflasi demi kemakmuran masyarakat kota Pagaralam
Lounching kawasan tertib berlalu lintas di Kawasan wisata gunung dempo agar meminimalisir terjadinya kecelakaan berlalu lintas
Dalam rangka Hari buruh nasional Polres Pagaralam menggelar apel kesiap siaga jika terjadi aksi demonstrasi
Lihat Semua
WordPress Lightbox