MEDAN | Polsek Medan Area berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang terlibat kasus pencurian yang terjadi di Jl. Menteng VII Gg. Nelayan No. 1 Kel. Menteng Kec. Medan Denai, Senin (07/02).
2 orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya adalah HS (27) warga Jalan Menteng VII Gg Aris Kaloko No. 24 Lk. II Kel. Menteng Kec. Medan Denai dan LFS (21) warga Jalan Menteng VII Gg Ria No. 27 Lk. II Kel. Menteng Kec. Medan Denai.
Senin (07/02) sekitar pukul 05.00 wib, pelapor EG (54) warga Jalan BW Kesuma Perumahan Residence No. 24 LK XVII Kel. PB Selayang II Kec. Medan Selayang berada di Ledong. Saat itu pelapor bangun tidur dan melihat ada pesan masuk di yang ternyata adalah adik kandung pelapor. Dalam pesan tersebut adik pelapor mengirim video kondisi rumah pelapor dan mengabarkan bahwa rumah milik pelapor telah kemalingan. Setelah melihat video tersebut, pelapor langsung berangkat ke Medan untuk melihat rumahnya. Kondisi rumahnya sudah rusak dan barang-barangnya sudah hilang. Selanjutnya pelapor melakukan pengaduan ke Polsek Medan Area.
Kamis (09/02) sekitar pukul 12.00 wib di Jalan Menteng VII Gg Nelayan No. 1 Kel. Menteng Kec. Medan Denai kota Medan dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan LFS yang selanjutnya dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu.
Barang bukti yang ditemukan dan berhasil diamankan 4 batang besi kanopi. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun.