[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Tebing Tinggi Gerebek Kampung Narkoba di Bahsumbu, 6 orang Diamankan

Tebing Tinggi,

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Bah Sumbu Dusun VIII Karya Tani Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai yang merupakan Target Operasi (TO), Minggu (20/2/2022) sekira pukul 17.30 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib, 6 orang berhasil diamankan.

 

Penggerebekan ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor STR/55/I/OPS.1.3.1/2022, tanggal 27 Januari 2022 perihal berlakunya Ops Antik. Toba – 2022.

 

Petugas yang terlibat dalam pelaksanaan GKN antara lain : Sat Gas Tindak : 12 Personel, Sat Gas Gakkum : 5 Personel, Sat Gas Deteksi : 3 Personel, Sat Gas Propam : 2 Personel, BNNK Tebing Tinggi : 5 Personel, Sat Pol PP : 10 Personel, SubDen POM : 3 Personel, Sat Samapta : 5 Personel, Sat Binmas : 4 Personel, Sat Intelkam : 2 Personel, Bhabinkamtibmas, Pawas dan Padal serta Kanit Polsek Tebing Tinggi, dengan jumlah seluruhnya 55 orang.

 

Dalam kegiatan itu, tim gabungan GKN berhasil mengamankan 6 (enam) orang dengan keterangan 4 (empat) orang pengguna narkotika jenis sabu dan 2 (dua) orang pengedar narkotika jenis sabu.

 

Selanjutnya dilakukan Tes Urine kepada 6 (enam) orang tersebut adalah : BD (48) dan AA alias Jibeng (48) warga Dusun VIII Karya Tani Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, AKB (38) Dusun III Pondok Seng Desa Marjanji Kec. Sipispis, MP (34) warga Tanjung Mariah Kec. Sipispis, AN (34) warga Desa Bahsumbu dan HDO (30) warga Kebun Sayur Desa Simalas Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai.

 

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti dari lokasi penggerebekan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 3,4 (tiga koma empat) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong, 3 (tiga) buah mancis warna biru yang dibuat jarum dan 5 (lima) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.

 

Sementara para pelaku yang diamankan dan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah BD dan Jibeng. Kepada kedua orang pemilik narkotika jenis sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 sub 112 ancaman minimal 5 thn maksimal 20 tahun.

( *Humas Polres TTinggi*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sinergi Polsek Juntinyuat dan Koramil Laksanakan Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Almasih
Polres Boyolali Mantapkan Pengamanan Wisata saat Libur Bersama 2024: Keamanan Pengunjung Utama Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Arahan dan Babinsa Turut Amankan Penyaluran Bansos di Desa Sukadadi
Tingkatkan Pengamanan Area Jalan Raya, Anggota Patroli Polsek Udanawu Rutin Laksanakan Patroli Bluelight
Kapolsek Medan Barat pimpin personilnya pengamanan kegiatan hari Kenaikan Yesus Kristus di Gereja GKPI Sei-Agul Medan Barat.
Pekan Imunisasi Dunia 2024, Kapolsek Ukui Hadiri Pertemuan Diseminasi Informasi di Puskesmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox