MEDAN – Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid -19 di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur dilaksanakan di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (01/04).
Apel Kegiatan Penghimbauan dan Penindakan PPKM Level 2 Kec. Medan Perjuangan dan Kec. Medan Timur dalam rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona pukul 21.00 wib.
Pelaksanaan PPKM Level 2, dengan tindakan sosialiasi mengenai PPKM Level 2 selama pandemi Covid-19 serta melakukan pengecekan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat.
Berdialog kepada pelaku usaha yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 2 Kota Medan dengan mengedepankan Sat Pol PP dan ASN Kecamatan.