Ogan ilir- Tanjung Raja- Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP – B / 13 / III / 2022 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 30 Maret 2022. Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja tidak perlu waktu lama untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS), atas laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung mengejar dan menangkap pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS). Sabtu, 2 April 2022.
Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana yang terjadi pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 20.00 wib, di pinggir jalan Dusun I Ds. Talang Dukun Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir.
Pelaku a.n M. RIDUAN AULIA Als IWAN Bin RUNAINI
ILHAM AFRIANSYAH Bin HOLIDUN (14) merupakan korban Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) adalah warga Dsn II Rt. 03 Ds. Talang Dukun Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir menceritakan kronologi kejadian, berawal Pada Hari Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Dengan cara pelaku minta antar korban ke simpang Talang Dukun Ds. Talang Dukun Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, kemudian korban bersedia mengantar korban, lalu korban membonceng pelaku menggunakan sepeda motor ke arah simpang Talang Dukun, lalu setelah sampai, pelaku meminta antar diantarkan lagi ke arah rumah korban, lalu pelaku yang membonceng korban, ditengah perjalanan pelaku memberhentikan sepeda motor tersebut, kemudian pelaku menyuruh korban turun, lalu korban langsung turun dari sepeda motor, kemudian pelaku mengeluarkan badik yang diambil dari dalam helm pelaku, kemudian pelaku mengatakan ” mano HP kau (mana HP kau)”, lalu korban tidak mau memberikannya, kemudian badik tersebut pelaku arahkan ke badan korban, kemudian korban meneyerahkan HP tersebut kepada pelaku, lalu pelaku meminta kata sandi HP tersebut, kemudian korban memberikan kata sandi asal-asalan, dan korban melarikan diri dari ancaman badik, dengan tergesa-gesa pelaku membawa lari sepeda motor dan HP korban ke arah Kayu Agung.
Barang bukti berupa Badik
Kemudian Korban melaporkan hal yang dialaminya ke orangtuanya, tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, lalu ayah korban bersama ayahnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung raja.
Kronologi penangkapan pelaku bermula pada Sabtu, 2 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku a.n M. RIDUAN AULIA Als IWAN Bin RUNAINI yang sedang berada di Pinggir jalan Ds. Serinanti Ke. Pedamaran Kab. OKI, mendapat kabar tesebut, kemudian unit Reskrim yang di Pimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HALIM KESUMO S.H , M.Si dan bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA MARZUKI S.H serta anggota reskrim Polsek Tanjung Raja langsung menuju Ds. Serinanti Kec . Pedamaran Kab. OKI untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku a.n M. RIDUAN AULIA Als IWAN Bin RUNAINI.
Pada saat akan di tangkap pelaku sedang duduk di pinggir jalan, pada saat di lakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan berhasil di amankan, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku, yang mana pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Setelah pelaku mengakui perbuatannya Unit Reskrim Tanjung Raja langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Raja guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) adalah 1 Unit Hanphon Merk OPPO A 12 warna hitam, 1 (satu) bilah badik putih panjang sekira 20 CM. Atas perbuatannya pelaku dijatuhkan pasal 365 KUHPidana. (HMS)