[language-switcher]
Beranda  Berita

*Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Puluhan Ribu Pil Koplo*

*Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Puluhan Ribu Pil Koplo*

IMG 20220705 WA0085 1
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”

MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu dan pil koplo jenis LL.

Tak main-main, dari tangan kedua pria berinisial MMAJ (22) asal Sooko dan SHQ (22) asal Trowulan tersebut,Polisi mendapatkan barang bukti 46.000 butir pil koplo jenis LL dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (01/07) sore sekira pukul 17.15 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 1 botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata AKP Bambang,kemarin Minggu (3/7/22).

Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL, Minggu (03/07).

“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegas AKBP Apip.

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar. (**19/hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tingkatkan Silaturahmi dan Kesadaran Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Toba Rutin Sambangi Warga
Jalin Keakraban, Bhabinkamtibmas Polsek Bonti Sambangi Warga Desa Bantai
Personil Polsek Kapuas Lakukan Koordinasi dan Berikan Sosialisasi ke SPBU 64.785.02 Bunut
Pastikan Kondusifitas Kamtibmas Aman, Polsek Kembayan Gelar Sambang ke SPBU
Polisi Kerumutan Cegah Aksi C3 di Objek Vital
Polisi Kerumutan Cegah Aksi C3 di Objek Vital
Polisi Bunut Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Polisi Bunut Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Lihat Semua
WordPress Lightbox