[language-switcher]
Beranda  Berita

Bekuk Tersangka Pengedar, Satresnarkoba Polres Kendal Amankan 5,06 gram Ganja Kering

KENDAL – Sat Narkoba Polres Kendal menangkap salah seorang pengedar barang haram berupa ganja berinisial AW (23) dengan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram, di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo sekira pukul 16.30, Senin (11/7/2022).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat setempat adanya peredaran narkoba, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Kendal dan pada hari Senin (11/07) sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo petugas berhasil mengamankan tersangka, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi urisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita terbungkus celana dalam serta dibungkus kardus Lactamil, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kendal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, langsung mengamankan tersangka AW.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Kebondalem RT 02/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo dan petugas menemukan tas warna silver merk buffers didalamnya ada dua bungkus plastik klip dan diatas kasur ditemukan satu bungkus cigarete papier Cap Kucing.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, “Penangkapan tersangka tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Wilayah Kecamatan Singorojo”, jelas AKP Agus Riyanto.

Dari tangan tersangka AW, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja 5,06 gram, tas warna silver merk Buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarete cap kucing, gram berikut 1 handphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Kebdal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolsek Cengal Sosialisasikan Kerja Sama dengan Warga Desa Sungai Jeruju
Patroli Hunting, Satlantas Polres Lumajang Tindak Truk Yang Melanggar
Kapolsek Kayuagung dan Anggota Polsek Lakukan Pengecekan Embung dan Kanal di PT Rambang Agro
Safari Jumat di Masjid, Satlantas Polres Lumajang Beri Himbauan Tertib Berlalu Lintas Kepada Jamaah
Menjelang Sholat Jum'at, Kepolisian Sektor Candipuro Laksanakan Patroli Ke Obyek Vital Kantor BRI Unit Candipuro
Berdialog Bersama Tokoh Pemuda, Ps. Kanit Binmas Polsek Besuki Saat Giat Jum'at Curhat Sampaikan Tentang Hal Ini.
Lihat Semua
WordPress Lightbox