Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Pedoman dalam menyusun Analisis Beban Kerja (ABK) diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Dikatakan dalam menimbang bahwa untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan serta membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 SALINAN – 2 – tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu ada pengaturan mengenai pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Berdasarkan regulasi sebagaimana tersebut di atas Biro Lemtala Srena Polri sebagai penjuru dalam pembinaan penataan organisasi di lingkungan Polri telah melaksanakan rapat asistensi dan Bintek SIABK Polda dan Polres pada hari Rabu s.d. Sabtu, tanggal 13 s.d. 16 Juli 2022 bertempat di Hotel Melia Purosani, Jl. Mayor Suryotomo No. 31, Kec. Gondoman, Yogyakarta, DIY. Rapat dipimpin oleh Brigjen Pol. Drs. Budi Yuwono, M.H., Karolemtala Srena Polri yang dihadiri oleh staf Rolemtala Srena Polri dan staf Polda/Polres, dan narasumber.
Karolemtala Srena Polri memberikan arahan bahwa dalam rangka mempercepat digitalisasi perhitungan Analisis Beban Kerja serta melaksanakan program prioritas presisi ke satu yaitu penataan Kelembagaan maka diluncurkanlah Aplikasi digital SIABK Presisi. “SIABK Presisi merupakan sistem yang menghitung Analisa Beban Kerja dari seluruh Unit Kerja di seluruh jajaran baik Satker Mabes maupun Satker Polda hingga unit Polsek jajaran”, lanjutnya.
Dalam rangka terciptanya organisasi Polri yang efektif dan efisien harus dilakukan penataan kelembagaan sehingga diperlukan suatu Analisis Beban Kerja yang dilakukan secara sistematis sehingga diperoleh informasi mengenai Unit Kerja, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsubsektor, berdasarkan amanat PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 dan Perkap Nomor 9 Tahun 2021.