Seorang pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu dibekuk personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di kawasan Taman Bunga/Taman Kota Jl DI Panjaitan Kel Rambung Kota Tebing Tinggi pada Selasa kemarin (30/8/2022) sekitar pukul 14.30 wib.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (2/9) bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pelaku berinisial MS alias Riyal (25) seorang karyawan swasta warga Jalan Soekarno Hatta Lk. IV Kel Tambangan Hulu Kec Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,47 gram dan berat bersih (netto) 1,07 gram.
Penangkapan berawal dengan adanya laporan masyarakat tentang seorang pemuda yang memiliki dan menguasai barang terlarang yakni narkotika jenis sabu, selanjutnya pada Selasa (30/8) sekira pukul 14.30 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama MS alias Riyal karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Gol.1 jenis sabu.
Dijelaskan Kasi Humas, pelaku ditangkap pada saat sedang berdiri di parkiran Taman Bunga/Taman Kota Tebing Tinggi yang berada di jalan D.I.Panjaitan Kel.Rambung Kec.Tebing Tinggi Kota. Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan dari genggaman tangan kanan yaitu barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Namun pada saat ditangkap, ujar Kasi Humas, pelaku spontan menjatuhkan barang bukti tersebut ke lantai parkiran, akan tetapi akal bulus pelaku diketahui petugas. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika” tandasnya.