Langsa – Aparat Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembobolan laboratorium komputer SMK Negeri 3 Langsa dan berhasil mengamankan tersangka SUH (31) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Timur yang tidak lain petugas kebersihan sekolah itu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melaui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK,SIK menjelaskan “Tersangka SUH sudah sangat paham seluk-beluk sekolah dan telah berulang kali masuk ke laboratorium sejak April- September 2022”
“Tersangka SUH diamankan pada tanggal 13 September 2022 sekira Pukul 16.00 WilIB di rumahnya,”ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi tim, Jumat (23/9/2022)
Kasat Reskrim juga megatakan, tersangka SUH melakukan tindak pidana pencurian di ruangan laboratorium komputer di SMK Negeri 3 Langsa melalui jendela dan jendela labor itu oleh pelaku sebelumnya sudah dirusak menggunakan obeng.
Lanjut kasat, Setelah itu pelaku mengambil kunci lemari tempat penyimpanan Tab dan Laptop SMK Negeri 3 Langsa. Tidak tanggung-tanggung selama April – September itu pelaku yang telah berulang masuk ke labor itu berhasil menggasak 79 unit Tab merk Advan warna hitam dan 10 unit Laptop merk Lenovo.
Setiap kali melakukan pencurian terhadap Tab dan Laptop, pelaku selama ini menjual barang hasil curian tersebut kepada J kini masih DPO. “Tersangka SUH menjual Tap dan Laptop ke pada J totalnya sebanyak 78 unit dengan harga per unitnya Rp 500.000,” jelasnya.
Sedangkan 1 unit Tab lagi tersangka SUH jual kepada S juga seharga Rp 500.000.
Tambah Iptu Imam Azis, dalam penangkapan ini, pihak berwajib juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z Nopol 6021 FK sebagai alat bantu transportasi pelaku.
Lalu, 1 buah obeng, 1 unit handphone merk Xiaomi warna putih, dan 1 unit Tab merk Advan warna Hitam milik SMKN 3 Langsa. Sebelum ditangkap tersangka utama SUH, tanggal 13 September 2022 diperoleh informasi dari S yang mana ia telah membeli 1 unit Tab merk Advan warna hitam dari pelaku SUH.
Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SUH pada 13 September di rumahnya. “Saat tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak ada barang-barang dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku,” jelasnya.(*)