Polres Kepulauan Sula– Kanit Binmas Polsek Mangoli Timur melaksanakan Sosialisasi Kekerasan Terhadap Anak Yang dilaksanakan di SMP N 1 Mangoli Timur Kec. Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (2/11/22).
Kapolsek Mangoli Timur IPTU Ruslan Lutia membenarkan bahwa telah dilaksanakan giat sosialisasi Kekerasan Terhadap Anak yang dilaksanakan oleh Kanit Binmas yang sesuai dalam UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terakhir dirubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016.
Kemudian dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan kekerasan terhadap anak, bahwa saat ini kita masih saja melihat & menyaksikan terjadinya aksi kekerasan terhadap anak, padahal larangan maupun sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sudah di atur dalam UU.
“Kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, kekerasan yg terjadi terhadap anak di dalam lingkungan keluarga, dalam dunia pendidikan, maupun dalam lingkungan masyarakat, salah satunya adalah belum adanya kesadaran hukum masyarakat” Ucapnya.
Dalam lingkungan keluarga misalnya, masih beranggapan bahwa, hukuman berupa kekerasan yang dilakukan semata-mata untuk mendidik anak, agar anak tidak mengulangi perbuatannya, begitu juga di dalam dunia pendidikan, hukuman berupa tindakan kekerasan yg dilakukan oleh pendidik kepada siswanya, dilakukan karena alasan melakukan pendisiplinan terhadap siswanya.
Selanjutnya yang perlu diingat adalah, bahwa Anak sebagai tunas bangsa, yang memiliki potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang strategis, mempunyai ciri dan sifat yg khusus, sehingga anak wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasakan.
“Mari kita bersama-sama harus kerja keras, fokus dan konsisten untuk dapat mencegah kekerasan terhadap anak serta mewujudkan Generasi Emas berkualitas di Kabupaten Kepulauan Sula ini” Tutupnya.