Polres Pasaman, Polsek Rao.
Pada hari Minggu tanggal 6 november 2022 sekira pukul 11.00 wib bertempat di tan THTS dan Sosialisasi Program SIM Nagari Polres Pasaman kepada masyarakat di Jorong IV Nagari Koto Nopan Kec Rao Utara Kabupaten Pasaman.
Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas Sbb :
1. Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan informasi kepada seluruh masyarakat Nagari Koto Nopan bahwasanya Pemerintah Sumatera Barat pada saat ini memberikan Program ” 5 Untung ” tentang manfaatkan Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh kantor Samsat dan Payment Point Samsat se Sumatera Barat mulai tanggal 12 September 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022, yang mana 5 untung tersebut adalah :
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
4. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
5. Bebas Pajak Progresif Atas Kepemilikan Satu Keluarga.
2. Sosialisai layanan NTMC Contact Center Korlantas Polri dengan Nomor 1500669 atau SMS 9119 untuk Informasi lalu lintas dan Informasi pengurusan SIM, STNK, BPKB,
Menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar Warga masyarakat yang sudah berumur 17 ke-atas dan sudah cakap mengendarai kendaraan bermotor, namun belum memiliki SIM sudah bisa mengurus SIM baik SIM ”A” dan SIM ”C” di Polsek Panti sesuai dengan Program SIM NAGARI POLRES PASAMAN.
3.Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga Nagari Koto Nopan agar dalam berkendaraan selalu berhati-hati dan juga kalau parkir kendaraan agar pada tempatnya dan tidak memakam badan jalan,serta jangan memberikan anak dibawah umur untuk membawa Kendaraan.