Kepolisian Resor (Polres) Kubar kembali melaksanakan kegiatan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat di Aula Polres Kubar. Senin (14/11/22).
Pejabat Sidang KKEP terdiri dari Waka Polres Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H., selaku Ketua Komisi, Kabag Ops AKP Jumali, S.H., selaku wakil ketua Komisi, PS. Kabag SDM AKP Eko Adrijanto selaku anggota Komisi, Kanit Provos IPDA Joko Hariyanto selaku penutut, IPDA Sumanta, SH selaku pendamping dan Personel Perwakilan tiap-tiap Bag, Sat dan Si selaku saksi persidangan.
Sidang diawali dengan pertanyaan pertanyaan yang diajukan pimpinan sidang dan selanjutnya memasuki pembacaan tuntutan oleh si Propam Polres Kubar. Kemudian ditetapkan dan dibacakan putusan sidang untuk pelanggar.
Hasil putusan Sidang KKEP memutuskan terhadap terduga pelanggar Bripka (R) dipersangkakakan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf g perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003. Dan terduga Pelanggar Bripda (CDP) pasal 7 ayat 1 huruf c perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003.
Keputusan yang ditetapkan dalam Sidang KKEP itu sudah sangat tepat dan ini sebagai wujud Komitmen Pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap Oknum Anggota Polri.
HUMAS POLRES KUBAR
10