[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Blambangan Umpu Amankan Dua Pelaku Diduga Curi Getah Karet di PTPN VII Tubu

Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian ringan getah karet di kebun karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/11/2022).

Tersangka inisial BS (33) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan dan SP (34) berdomisili di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa modus pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara mengambil getah karet yang ada di mangkok tempat wadah getah karet  jenis Latex sekira berat 15 (lima belas) Kg diperkebunan PTPN VII TUBU dan memasukkannya kedalam plastik bening.

Saat itu, pada hari Sabtu, 12 November 2022 pukul 13:30 WIB Asmaran (selaku karyawan BUMN) bersama dengan rekannya melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli Kebun Karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kalipapan.

Didalam areal perkebunan Asmaran bertemu dengan pelaku inisial BS yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda suprafit warna hitam tanpa Nomor Registrasi.

Selanjutnya pelapor bersama saksi lainnya memberhentikan pelaku untuk menanyakan serta melakukan pemeriksaan apa yang telah diangkut oleh pelaku diatas kendaraannya.

Setelah mengetahui yang telah dibawa tersebut adalah 1 (satu) buah ember bekas cat yang diduga didalamnya terdapat getah karet jenis latex yang diperoleh pelaku dari hasil  pencurian di areal perkebunan pohon karet milik Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut.

Masih di TKP yang sama dan  di waktu yang sama,  Asmaran juga mengamankan pelaku inisial SP saat didalam areal perkebunan.

Hasil pemeriksaan oleh Asmaran bahwa pelaku membawa 1 (satu) buah jerigen warna biru yang sudah dirubah bentuk menjadi ember yang diduga didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis latex sebanyak 15 (lima belas) Kg, yang diperoleh dari hasil pencurian.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa dan dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan proses lebih lanjut,

Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,”Ungkapnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambang Ke SPBU Tambangan Dan Beri Imbauan
Personel Satlantas Polres Batu, Strong Point Wujudkan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Yang Lancar
Giatkan Blue Light Patroll, Personel Kepolisian Resor Batu Wujudkan Sitkamtibmas Yang Kondusif   
Personel Pam Obvit Samapta Polres Batu Patroli Wisata Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif dan Nyaman
Bripka Evan selaku Bhabinkamtibmas Desa Jungai sambang dan memberikan sosialisasi serta maklumat larangan Karhutla
Bhabinkamtibmas Kel. Tapus Bripka Muhammad Farouk sambangi warga sampaikan himbauan kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox