BELITUNG, TRIBRATANEWS | – Tambang ilegal di Perumnas Desa Pelempang Jaya Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang viral di media sosial (Medsos) langsung disikapi Polres Belitung, Senin (21/11/2022).
Namun pihak Kepolisian jajaran Satreskrim Polres Belitung tidak menemukan para penambang. Para penambang ilegal tersebut sudah terlebih dahulu melakukan pembongkaranKasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto mengatakan bahwa dirinya telah menurunkan anggotanya untuk menindak tambang tersebut. Namun aktifitas dilapangan sudah tidak ditemukan lagi.
“Anggota kita sudah turun untuk cek lokasi. Tidak ditemukan lagi aktifitas dilapangan. Hanya tinggal bekas tambang saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto kepada PID HUMAS Polres Belitung, Senin (21/11/2022). Ia menghimbau kepada para pelaku agar tidak melakukan penambangan secara ilegal lagi. Apalagi, dipemukiman warga sekitar yang dapat mengganggu ketertiban.
“Jangan melakukan penambangan secara ilegal lagi, apalagi itu dilokasi pemukiman yang dapat mengganggu masyarakat. Kita akan lakukan tindakan tegas jika hal tersebut terjadi lagi,” pungkasnya