[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Pandeglang Tangkap Pria Paruh Baya Karena Aniaya Tetangganya

Polsek Pandeglang, Pria paruh baya berinisial S (58) warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, diamankan Kepolisian Polsek Pandeglang setelah menganiaya tetangganya yakni Soleh (50) dengan menggunakan sebatang bambu hingga mengalami luka berat.

Pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukan karena kesal korban kerap menutup jalan menuju area persawahan miliknya.

“Korban itu sering menutup jalan ke sawah saya, susah saya buka ditutup lagi jalanya, seperti itu terus. Akhirnya saya kesal terus aniaya korban dengan bambu,” kaya S, saat ditemui di Polsek Pandeglang, Senin 05 Desember 2022.

Ia juga mengaku hanya menganiaya korban dengan sebatang bambu meskipun saat itu ia sedang membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

“Kalau dengan parang tidak, bisa ancur badan korban. Ini cuma pakai bambu saja, tidak tahu saya berapa kali pukul korban lupa karena emosi,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Pandeglang, AKP Osman Sigalingging mengatakan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, akibat pelaku berinisial S kesal sehingga menganiaya tetangganya sendiri bernama Soleh dengan memukul menggunakan sebatang bambu hingga bambu hancur.

“Kejadiannya itu pada 22 November 2022, jadi kesalah pahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku aniaya korban dengan bambu,” kata AKP Osman.

Kapolsek menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dibagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka dibagian tubuh,” terangnya.

Selain sebatang bambu yang hancur, Polsek Pandeglang juga mengamankan senjata tajam milik S sebagai barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Barang buktinya ada baju korban, parang dan bambu yang sudah hancur digunakan korban untuk menganiaya. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba
Patroli Dialogis Polresta Bulungan, Kapolresta : Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Tim Jum’at Curhat Polresta Pekanbaru Gelar Jum’at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
Polsek Sidamanik Amankan Arus Lalu Lintas di Depan SMA Negeri I Sidamanik
Polres Kampar Rutin Turun Langsung Menyapa dan Mendengarkan Keluhan Masyarakat
Meningkatkan Semangat Kebangsaan: Kepolisian Beri Pelatihan dan Imbauan Kamtibmas di SMA N 1 Simo
Lihat Semua
WordPress Lightbox