Polres Tangerang Selatan – Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, Bhabinkamtibmas Desa Palasari Kec. Legok Tanggerang Selatan Brigadir Eka Martin melaksanakan problem solving. (26/12/22)
Bhabinkamtibmas Brigadir Eka Martin membantu warga menyelesaikan masalah pengerusakan dinding rumah Pr. SM yang dilakukan oleh Lk. IK dan mengingat status terlapor masih dibawah umur bhabinkamtibmas mengundang orang tua dari terlapor untuk dipertemukan dengan pelapor di Kantor Desa Palasari Kec. Legok Tangerang Selatan.
Setelah melaksanakan musyawaraha akhirnya kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya orang tua terlapor akan bertanggung jawab dan akan memperbaiki kerusakan dinding rumah milik pelapor.
Kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa.
Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif. (adk)