humas.polri.go.id – Polsek Balai Riam – Polres Sukamara – Jajaran Polda Kalteng, Kapolsek Balai Riam Ipda Rusman, S.I.Kom menjelaskan SPKT merupakan pintu gerbang Pelayanan Polri terhadap masyarakat, oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas anggota di tuntut lebih mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan publik, diwilayah hukum Polsek Balai Riam.
Bripka Ferys selaku Ka Spkt III Polsek Balai Riam beserta petugas jaga yang melaksanakan pelayanan SPKT memberikan Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan dari masyarakat, Jumat (30/12/2022)
“SPKT memiliki fungsi sebagai pintu gerbang Kepolisian dengan masyarakat serta memiliki tanggung jawab utama, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Ferys.
Disamping itu Bripka Ferys menjelaskan, SPKT merupakan pusat jaringan dari sistem kepolisian, ketika telah menerima laporan dari masyarakat maka SPKT akan menentukan kemana laporan tersebut akan di teruskan, bisa ke fungsi Reskrim jika menyangkut masalah tindak pidana, atau ke fungsi Lalulintas jika menyangkut kejadian di jalan umum dan sebagainya.
” Oleh karena itu, anggota SPKT dituntut selalu prima dan kesiap siagaan dalam menerima laporan dari masyarakat, serta harus cepat dan tanggap terhadap laporan yang di berikan masyarakat” Ucapnya.
Dengan harapan masyarakat tidak pernah ragu-ragu dan jangan takut jika memerlukan bantuan Kepolisian. (RNL)