Satuan Narkoba Polres kerinci tangkap laki-laki pembawa narkotika jenis Sabu di depan pemandian air panas
Polres kerinci – Selasa (10/01/2023) Satuan Narkoba Polres kerinci kembali berhasil menggukapkan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kerinci penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Air Panas Desa Sungai Tutung, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI. S.H., M.H. membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres kerinci pada hari jum’at tanggal 6 Januari 2023 telah telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, pengukapan tersebut berawal informasi dari masyarakat, Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira jam 16.00 WIB diamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial YR di depan pemandian air panas Desa Baru Sungai Tutung, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci. Pada saat YR diamankan, YR langsung membuang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu ke bawah mobil yang ada di depan pemandian tersebut. Kemudian 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut diambil dan diperlihatkan kepada YR. YR mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil sabu tersebut adalah miliknya dan dibuang saat petugas mengamankan YR. YR juga menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan degan cara dibeli kepada temannya yang bernama ES.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah ES dan terhadap ES diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Simpang Empat, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci. Pada saat ES diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek REALME milik ES. Terhadap ES diinterogasi dan diakui oleh ES bahwa YR memang ada membeli narkotika jenis sabu kepada ES sebelumnya.
Adapun barang bukti yang diamanakan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit ponsel merek OPPO warna putih dengan kartu SIM Nomor 0812-7230-2016, 1 (satu) unit ponsel merek REALME warna hitam dengan kartu SIM nomor 0813-7356-1718 dan Uang tunai sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar
Untuk kedua tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua tersangka saat ini sdh di lakukan penahanan di ruang tahanan polres kerinci. Ujar IPTU JEKI