Nabire – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire Kembali Musnahkan Narkoba Jenis Ganja Bertempat Di Halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Selasa 17 Januari 2023 Pukul 10.00 Wit.
Sebanyak 26,10 Gram Narkoba Jenis Ganja Diamankan Dari Kedua Pelaku Berinisial “BLYF” Alias “B” dan “RLW” Alias “R” dimusnahkan Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.
Kegiatan Tersebut Dipimpin Oleh Iptu Syafri Jido, S.Hi Selaku Kasat Reserse Narkoba Didampingi Oleh Muhammad Fiddin Bihaqi Selaku Jaksa Penuntut Umum, Akp Ngarifin Selaku Kasi Propam Polres Nabire, Iptu Edi Pamuji Selaku Kasiwas Polres Nabire, Ipda Sudarman Selaku Kasi Hukum Polres Nabire, Aiptu Supono Selaku Kasat Tahti Polres Nabire, “Blyf” Alias “B” Dan “Rlw” Alias “R” (Tersangka), Gedion Fonataba Dan Disaksikan Oleh Keluarga Tersangka.
Iptu Syafri Jido, S.Hi Selaku Kasat Reserse Narkoba Menyebutkan “Narkotika Jenis Ganja Seberat 26,10 (Dua Puluh Enam Koma Sepuluh) Gram Dibuka Dari Label Kemudian Dituangkan Ke Tungku Pembakaran Kemudian Dibakar Menggunakan Kertas Sampai Hangus.
“Pelaku Melanggar Pasal 111 Ayat (1) Subsider Pasal 114 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah). Ucap Kasat Reserse Narkoba Iptu Syafri Jido, S.Hi
Di Samping Itu, Iptu Syafri Jido, S.Hi Juga mengimbau Agar “Seluruh Elemen Masyarakat Membantu Polres Nabire Untuk Memberantas Narkotika Sampai Ke Akar-Akarnya. Ia Menegaskan Bahwa Masyarakat Jangan Takut Menginformasikan Bila Melihat Atau Menemukan Penyalahgunaan Narkotika, Termasuk Bila Pelakunya Aparat Sekalipun.”
“Masyarakat Silakan Laporkan Bila Mrndapati Atau Mengetahui Adanya Penyalahgunaan Narkotika Walaupun Itu Dilakukan Aparat, Tetap Akan Ditindak Tegas,” Pungkasnya Iptu Syafri Jido, S.Hi