Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil amankan seorang pemuda yang menguasai Narkotika jenis sabu pada Senin malam (23/1/2023), sekitar pukul 21.00 wita di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Watuliandu, Kec/Kab. Kolaka.
Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah, S.I.K., menjelaskan bahwa telah diamankan seorang pria berinisial AMJP (22) warga Kel. Latambaga, Kab. Kolaka, yang diduga kuat menguasai atau membawa Narkotika jenis sabu, di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Watualiandu.
Setelah diamankan, dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 34 sachet berisikan butiran kristal bening diduga kuat Sabu, dengan berat bruto 38, 26 gram, ucap Kapolres Kolaka.
Lanjut AKBP Resza Ramadianshah, S.I.K., menjelaskan, bahwa terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kolaka, berdasarkan bukti yang cukup diduga melakukan peredaran gelap, memiliki, menguasai atau menyalahgunakan narkotika jenis sabu, ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh tahun) penjara.