[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT SATPAM ke 42

 

Jakarta, – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (SATPAM) ke 42 di lapangan presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (30/1) pagi.

Upacara tersebut juga dihadiri oleh KAKORBINMAS POLRI,Wakapolda Metro Jaya, Dirbinpotmas Korbinmas Polri, Dirditibmas Korbinmas Polri, PJU Polda Metro, Ketum BPP ABUJAPI, serta Ketum BPD ABUJAPI JAYA.

Dalam amanatnya Kapolda menyampaikan beberapa poin di hari lahirnya SATPAM pada 30 Desember 1980 yang lalu.

“Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-42 Satuan Pengamanan Tahun 2022 dengan tema Sinergisitas Satpam dan Polri, Peduli untuk Sesama ,” kata Fadil saat memimpin upacara di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Kapolda Metro Jaya, mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke 42 kepada seluruh personel satuan pengamanan di manapun bertugas.

“Selamat Ulang Tahun Satpam ke 42, semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa,” tutur Fadil.

Sebelum memulai sambutan, Kapolda mengajak kepada seluruh yang hadir agar menundukkan kepala sejenak untuk mengenang dan mendoakan Kapolri ke 8, Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin, sekaligus Bapak Satpam Indonesia.

“Kita ketahui Almarhum Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, telah berjasa besar dalam membentuk dan membesarkan Satpam sampai dengan saat ini,” tutur Fadil.

Fadil menyebut, Polri menyadari bahwa dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi.

“Untuk itu, potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa,” ujarnya.

WhatsApp Image 2023 01 30 at 3.08.32 PM

“Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 1980 Jenderal Polisi (Purn) Prof. Awaloedin Djamin, M.P.A memiliki ide dan gagasan untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa berupa Satuan Pengamanan (Satpam),” papar Fadil.

Menurutnya, kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “Pengemban fungsi kepolisian adalah 5 Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.

“Kehadiran Satpam merupakan kepanjangan tangan Polri sebagaimana yang disampaikan oleh Charles P. Nemeth, seorang Professor di John Jay College bahwa “Peran Satpam banyak digunakan 6 untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan kriminal”,” kata Fadil.

Tak lupa, Kapolda juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada rekan-rekan Satpam atas dukungannya selama ini.

“Terima kasih kepada Satpam yang sudah membantu dan mendukung tugas Polri untuk menciptakan situasi yang kondusif, Satpam dituntut untuk semakin profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata di lingkungan tugasnya masing-masing,” ucap Fadil.

Fadil memaparkan, pada tahun 2022, jumlah BUJP sebanyak 5.670 atau meningkat 250% dari tahun 2021 sebanyak 1.622. Untuk jumlah personel Satpam pada tahun 2022 sebanyak 856.002 orang atau meningkat 5% dari tahun 2021 sebanyak 815.129 orang.

“Peningkatan kuantitas tersebut, tentunya juga harus diimbangi dengan peningkatan peningkatan kemampuan dan keterampilan. Rekan-rekan Satpam juga harus senantiasa berpegang teguh terhadap nilai, norma, dan etika yang baik pada setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Kapolda juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota Satpam, Badan Us…

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 M Libatkan Suami BCL, Polisi Amankan Dokumen Perusahaan
Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2024 di Makassar
Polri dan Buru Gembong Narkoba Fredy di Perbatasan Thailand-Myanmar
Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Berhasil Tangkap Tersangka Baru dalam Kasus Jual Beli Senjata Api di Jayapura
Polri Ungkap Kepolisian Thailand Operasi Besar Untuk Tangkap DPO RI, Fredy Pratama
Satgas Operasi Damai Cartenz Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Senjata Api Di Depapre
Lihat Semua

HUMAS POLDA

*Respon Cepat, 2 Pria Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara Diamankan Polisi*   Tak butuh waktu lama setelah kejadian, Personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan, Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 02.30 WITA.  Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), keduanya merupakan warga Sumpia' Lembang Embatau Kecamatan Tikala Kabuaten Toraja Utara.  Persitiwa pengeroyokan sendiri dialami oleh Korban Sdra. Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama dengan kedua Pelaku, pada Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia' Lembang Embatau Kecamatan Tikala  Karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan, DR dan TR melakukan pengeroyokan terhadap Korban hingga mengakibatkan Korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah.  Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba, S.S membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan.  “Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.  Ditambahkannya, DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Sdra. Perys Parondan dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan.  Sedangkan TR sendiri juga mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan dengan cara memukul Korban dengan menggunakan gelas kaca.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku DR (25) dan TR (34) telah Kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelasnya.  “Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek Rantepao.   (Humas Polres Toraja Utarab Polda Sulsel)
*Respon Cepat, 2 Pria Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara Diamankan Polisi* Tak butuh waktu lama setelah kejadian, Personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan, Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 02.30 WITA. Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), keduanya merupakan warga Sumpia' Lembang Embatau Kecamatan Tikala Kabuaten Toraja Utara. Persitiwa pengeroyokan sendiri dialami oleh Korban Sdra. Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama dengan kedua Pelaku, pada Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia' Lembang Embatau Kecamatan Tikala Karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan, DR dan TR melakukan pengeroyokan terhadap Korban hingga mengakibatkan Korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah. Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba, S.S membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan. “Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya. Ditambahkannya, DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Sdra. Perys Parondan dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan. Sedangkan TR sendiri juga mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan dengan cara memukul Korban dengan menggunakan gelas kaca. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku DR (25) dan TR (34) telah Kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelasnya. “Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek Rantepao. (Humas Polres Toraja Utarab Polda Sulsel)
Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Anggota Polsek Tempeh Laksanakan Patroli Dialogis
Sosialisasikan Desa Bersinar Bersih dari Narkoba di Desa Karangsekar oleh Polres Rembang
Respon Cepat, 2 Pria Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara Diamankan Polisi
Bhabinkamtibmas Polsek Cugenang Polres Cianjur Bantu Warga Bangun Pos Ronda
Kapolri Secara Resmi Membuka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2024 Di Makassar
Lihat Semua
WordPress Lightbox