Makassar – Polrestabes Makassar menggelar Operasi Keselamatan 2023, Selasa (7/2/2023). Operasi Keselamatan ini akan berlangsung selama dua pekan.
Operasi Keselamatan 2023 ini diberlakukan pada 7 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023. Sasaran terhadap semua pelanggaran lalin dengan fokus utama :
- Ranmor modifikasi seperti Knalpot Bronk, strobo yg biasa dilakukan oleh pengawalan secara liar,
- TNKB palsu / tidak pakai TNKB termasuk pengecekan thd Pengesahan STNK yg telah habis masa berlaku ,
- Pengendara dibawah umur dan yang tidak memiliki SIM, Penggunaan Helm SNI dan Sabuk pengaman bagi R4,
- Lawan Arus termasuk melanggar marka serta menerobos lampu APIL, Balap liar dan pengendara yg mengemudikan ranmor dengan cara tidak berkeselamatan termasuk memacu kecepatan kendaraan yg tidak wajar terutama malam hari,
- Overloading dan Ranmor Truk masuk kota pada siang hari / melanggar rambu larangan masuk pada jam tertentu.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda SIK , M.Si mengatakan cara bertindak dalam operasi dengan Patroli Hunting.
“Kami bentuk 3 UKL ( Unit Kerja Lapangan ) dan 1 UKL Tugas Khusus dimana kami akan mengejar para pelaku pengguna TNKB Palsu, karena saat ini kami sudah memiliki Sistem Mapping Rute pada ETLE Stationer, dimana kami bisa mendeteksi kemana saja pelaku TNKB Palsu dan rute perjalanannya,” ucap Kasat Lantas.
Lanjutnya, selain itu juga ada ETLE Mobile pada 3 tim yang bergerak secara hunting, sedangkan tilang manual akan diarahkan pada E-Tilang dimana akan ditetapkan denda Briva langsung ke HP pelanggar. Terkhusus pelanggaran yang kami nilai berat dan meresahkan kamseltibcar akan dilakukan penyitaan ranmor hingga 3 bulan atau habis lebaran.
Untuk Preemtif dan Preventif polisi melaksanakan secara paralel dengan gakkum sehingga fungsi edukasi, pencegahan dan penindakan menjadi satu pola penggunaan yang disesuaikan dengan kondisi pelanggaran serta situasi lalin yang ada saat itu.
Kasat Lantas AKBP Zulanda menagatakan, cara bertindak yang khusus untuk pelanggaran berkendara anak dibawah umur yaitu :
- Melaksanakan dikmas / penyuluhan keseluruh SMU sederajat dan SMP serta SD termasuk bagi orang tuanya yg mengantar anak yg mengakibatkan kemacetan , yang dikedepan semua kanit lantas polsek selama 14 hari akan mendatangi sekolah sekolah yang telah dijadwalkan.
- Apabila menemukan anak dibawah umur berkendara maka proses gakkum dengan melibatkan segitiga edukasi anak sekolah yaitu ( Polantas , Sekolah dan Orang Tua ) sehingga akan diberikan format pernyataan kesediaan mengawasi anak tsb dengan komitmen tandatangan orang tua, kepala sekolah / guru BK.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat tak perlu menanyakan lagi surat tugas karena saya sudah pastikan semua personil sudah memiliki surat tugas dan terkait Plang Razia kami menilai hal tersebut sangat berbahaya karena banyaknya pelanggar yang berputar balik secara mendadak untuk menghindar sehingga mengakibat kecelakaan terhadap pengendara yang tertib sehingga kami menggunakan diskresi kepolisian guna menjaga keselamatan pengendara yang sudah tertib untuk terhindar dari pengendara pelanggaran yang berputar balik mendadak,” ujarnya.