HumasRes Pagaralam -Pada hari Sabtu 11 Februari 2023 ilhamsyah Bin Hanapi warga Sadan Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat harus merasakan dingin nya tembok penjara Mapolres Pagar Alam , pasal pria kelahiran 1985 ini di tangkap tim Sat Reskrim Polres Pagar Alam .
Karena melakukan tindak pencurian sebuah Handphone milik seorang perempuan bernama Eni Rosdiana yang keseharian nya mengurus Rumah Tangga yang beralamat di jalan Trip Yunus No.52 Rt. 002 Rw.001 Kel. Bangun Jaya Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan, Sik Didampingi Kasi Humas Kompol Wempi Kayadu,SH melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi,SH membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut.
Di jelaskan Kasat Reskrim bahwa penangkapan warga Kecamatan jarai ini berdasarkan hasil pengembangan laporan dari Korban (Eni Rosdiana) dan dengan kecepatan dari anggota Satreskrim Polres Pagar Alam akhirnya pelaku berhasil kami bekuk di pondok kebun nya yang berada di desa Sadan Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan
1. 1 unit hanphone Merk VIVO Y 91C berwarna SUNSET RED.
2. 1 unit Kotak hanphone Merk VIVO Y 91C
3. 1 Unit Kotak Handphone Merk OPPO A 11k
4. 1 Unit Kotak TABLET Merk Samsung Galaxy Tab A .
” Saat di ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk di kembangkan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi.