[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Resnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus, Amankan 6,25 Gram Sabu dan 5.725 Butir Obat Terlarang

 

Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Periode bulan Januari hingga 7 februari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga obat terlarang dengan mengamankan 6 orang tersangka dan barang bukti 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, didampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry, ST., SIK., MH., Kasat Resnarkoba AKP Noor Biyanto, SH., MH., Kasubsi Penmas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan dalam keterangan konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Rabu pagi (15/02/2023).

“Kami telah mengamankan enam tersangka inisial BU (27), AEP (48), S (50), AR (39), M (31) dan MM (24), dengan barang bukti 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat, hal ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba”, jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum kabupaten Jepara. Dibulan Januari 2023,  Satresnarkoba mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, yakni pada tanggal (3/1/2023) Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka BU tepatnya di barat Alun-Alun 2 Jepara beserta barang bukti 7 paket sabu seberat 3,62 gram. Selanjutnya tersangka AEP warga Karanggondang kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, ia ditangkap di sebuah toko di desanya tersebut dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,2 gram

Kemudian di bulan Januari masih satu tersangka lagi yakni S warga Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, ia seorang sopir yang ditangkap saat berada di jalan raya depan pos perhutani di desa Jerukwangi kecamatan Bangsri, ia diamankan petugas dengan barang bukti yang dimilikinya satu paket sabu seberat 0,83 gram.

Pada bulan Februari 2023, anggota Satresnarkoba sudah mengamankan 3 (tiga) tersangka yakni AR warga Banyumanis Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, ia ditangkap karena memiliki 2 paket sabu seberat 0,83 gram. Dan satu kasus lagi di bulan Februari yakni obat terlarang dengan 2 orang tersangka M dan MM, untuk tersangka M memiliki 520 butir obat keras merk DMP yang disita dari rumahnya. Sementara tersangka MM memiliki 4000 butir obat berlogo Y, 1010 butir obat berlogo DMP, dan 195 butir tramadol HCL.

“Para tersangka ini modusnya menjual dan membeli ataupun menjadi perantara obat terlarang guna memperoleh keuntungan,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka BU dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Lanjut Kapolres, untuk tersangka AEP, S dan AR yakni dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka lain M dan MM melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Modus Pinjam Lalu Gadai Pria 45 Tahun Asal Desa Renda ini Dibekuk Unit Reaksi Cepat Polsek Belo
Polsek Donggo Polres Bima  Terjunkan Sejumlah Personel Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus.
Persiapan Lomba Desa, Polsek Belo Laksanakan Gotong Royong Bersama Forkopimcam Belo
Cegah dan Minimalisir Pelanggaran di Perairan Teluk Bima Satpolairud Gelar Patroli Gabungan Bersama Jasa Raharja
Berusaha Kabur Pengedar Narkoba Jenis Shabu 3,06 gram ini Berhasil Dicolok Tim Opsnal Satreskoba Polres Bima.
Upaya Polres Bima Perangi Narkotika Terus Membuahkan Hasil, Terkini 4 Terduga Dibekuk Timsus
Lihat Semua
WordPress Lightbox