[language-switcher]
Beranda  Berita

7 Kali Beraksi, Polsek Sentani Timur Bekuk Pelaku Jambret Ternyata Residivis

Sentani Timur – Pelaku jambret yang sangat meresahkan berhasil diringkus, hal ini disampaikan langsung Kapolsek Iptu Yohan Ongge, SH., MH, didampingi Wakapolsek Iptu Sriyanto dan Kanit Reskrim Aipda Frengky Pangkali, saat press release di aula Mapolsek Sentani Timur. Senin, 20/02 siang.

Sering melakukan aksi jambret salah satunya dihari Sabtu, 18 Februari 2023 siang, dengan seorang korban perempuan bernama Rahel L. Kadayang (25), pelaku berinisial YYM (22) berhasil diringkus Tim Khaley Polsek Sentani Timur saat sedang beristirahat di rumahnya pada Minggu 19 Februari 2023 dini hari.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge, SH., MH saat press releasnya mengatakan, menjawab keresahan masyarakat khususnya pengguna jalan di wilayah Sentani Timur pihaknya telah membentuk Tim Khaley Polsek Sentani Timur (tim khusus untuk memberantas kasus kejahatan jalanan) dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YYM (21) yang merupakan residivis dikasus yang sama “modusnya pelaku memantau korban sasarannya lebih khusus kaum wanita seperti ibu – ibu atau gadis remaja yang berkendara sambil menenteng atau menggantung tas di badan, jadi setelah pelaku mengunci target dan mengikuti dari belakang sampai dilokasi sepi pelaku memepet korban dan langsung menarik (menjambret) tas milik korban yang salah satunya terjadi di hari Sabtu 18 Februari 2023 di Kampung Nendali (Dapur Papua) Sentani Timur,” ungkapnya.

lebih lanjut Kapolsek, “setelah mendapat laporan kasus penjambretan tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, dimana tidak berselang 24 Jam kami berhasil meringkus pelaku saat sedang tidur dirumahnya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang didalamnya terdapat, 1 lembar kartu pengenal, 1 buah dompet, kartu ATM hingga kartu – kartu penting lainnya dan 1 unit motor Honda Revo fit warna hitam dengan nomot Polisi PA 3306 RR yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya,”.

“pelaku merupakan residivis dikasus yang sama yaitu pencurian disertai kekerasan (jambret), dari hasil jambret ia pakai untuk membeli narkotika jenis ganja dan minuman keras, dia mengakui setelah keluar dari penjara (Lapas Abepura) sekitar bulan September tahun 2020, dijeda waktu itu hingga kemarin, sebelumnya dia telah melakukan aksi jambretnya sebanyak 6 kali, jadi total pelaku sudah 7 kali beraksi, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 sub pasal 362 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
Pengamat Sebut Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengamanan Pawai Wisuda Khatam Qur'an ke XX MTs.S Al Washliyah
Batalyon Wicaksana Laghawa Alumni Akpol 2002 Peduli Bencana
Sat Lantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengawalan Pawai Tabligh Akbar Wisuda Khatam Qur'an ke XX MTs.S Al Washliyah
Antisipasi Kemacetan, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Hadir di Jalan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Kabid Humas: Satgas ODC-2024 Berhasil Menangkap Peni Pekei, Pimpinan KKB Dokoge-Paniai
Polres Mimika Gelar Syukur dan Doa Bersama Lintas Agama untuk Pemilu dan Pilkada Damai
Lihat Semua
WordPress Lightbox