[language-switcher]
Beranda  Berita

Baru 1,5 Bulan Menghirup Udara Segar, Pengedar Ganja di Agam kembali Berurusan dengan Polisi

TBNews Sumbar – S alias Tacep (48) warga Pasar Jambak Balah Hilir, Nagari Balah Hilia Lubuk Alung, Kec. Lubuk Alung Kab. Padang
Pariaman harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Agam, pasalnya yang bersangkutan diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

“Pelaku adalah warga asli Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam namun urang sumando di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik saat konferensi pers, Kamis (23/2).

Ia menerangkan, pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 malam di Simpang Panta Jorong Panta Kenagarian Panta Pauh Kec. Matur Kab. Agam dengan ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih kurang 250 gram.

“Saat dilakukan pengembangan, di Kelurahan Belakang Balok Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan ditemukan 7 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat lebih kurang 750 gram,” ujarnya.

Penangkapan tersebut katanya, dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lokasi itu.

“Mengetahui informasi itu, tim kemudian langsung menuju TKP dan di TKP tim menemukan pelaku dan langsung mengamankannya,” ujarnya.

AKBP Ferry Ferdian juga menuturkan, pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan dan baru bebas sejak bulan Januari 2023 (satu setengah bulan bebas) dengan status bebas bersyarat.

“Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 8 paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan 1 kg, satu unit timbangan duduk warna merah, satu unit smartphone merk realme warna abu – abu, satu helai celana panjang merk levis warna cream dan satu unit sepeda motor merk honda vario 150 warna biru No.Pol :BA -3396-FC yang digunakan pelaku saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

“Kepada tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolsek Kota Baru Pimpin Razia Pekat.
Kapolsek Kota Baru Pimpin Razia Pekat.
Kapolresta Surakarta Dampingi Kapolda Jateng Hadiri Kajian Ahad Pagi MTA
Polsek Panarukan Laksanakan Minggu Kasih Di Desa Kilensari
Kanit Binmas Polsek Situbondo Kota Laksanakan Minggu Kasih Di Ds.Kalibagor
Kanit Binmas Bripka Ferdyansyah melaksanakan Kegiatan Quick Wins Presisi
Puluhan Personil Polres Pekalongan Diterjunkan Guna Pengamanan Kegiatan PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17
Lihat Semua
WordPress Lightbox