Biak – Bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Biak Numfor, Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto,S.H., S.I.K.,M.H. menerima kunjungan Tim Asistensi Asrena Mabes Polri dalam Rangka Peningkatan Tipe Kesatuan kewilayahan dari tipe D ke tipe C (Polresta). Senin (06/03/2023).
Kunjungan Tim Asistensi Asrena Mabes Polri tersebut dipimpin oleh Karo Lemtala Srena Mabes Polri Brigjen Pol Drs. Budi Yuwono, M.H., Karo Rena Polda Papua Kombes Pol Mulyadi, S.E., Ak, dan Tim serta di hadiri oleh Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto,S.H., S.I.K.,M.H., Waka Polres Biak Kompol Muchsit Sefian, S.I.K., Para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, Perwira serta Operator SIK3 Polres Biak Numfor.
Mengawali kegiatan tersebut Kapolres Biak Numfor memberikan sambutan, mengatakan bahwa Terkait SIK3 aplikasi kewilayahan yang saat ini sedang di kerjakan kami polres biak numfor pada tahun 2022 yang mana meliputi 9 dimensi indikator, Berdasarkan pengecekan tersebut dan aplikasi SIK3 hasilnya 4.368, bahwa polres biak numfor sudah mencapai nilai minimal yang dapat merubah polres biak numfor dari tipe D ke tipe C.
“Kami mohon arahan dan petunjuk dari Jenderal sebagai pedoman kami semua dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar AKBP Damianus Dedy Susanto,S.H., S.I.K.,M.H.
Di tempat yang sama dalam arahannya Ketua Tim asistensi Brigjen Pol Drs. Budi Yuwono, M.H mengatakan, Terkait peningkatan tipe dari tipe D ke tipe C yang di usulkan Biro Ren Polda Papua sudah sampai di kami sehingga saat ini kami berada di Polres Biak Numfor.
“Bicara tentang organisasi merupakan program dari bapak Kapolri, Penata Kelembagaan adalah ditata agar menjadi baik jika layak untuk dinaikan ya kami akan naikan, seperti polsubsektor kalau layak kita naikan menjadi polsek, organisasi polri itu dibentuk, dikembangkan atas dasar kebutuhan orginasasi dan dinamika dalam masyarakat,”ungkap Ketua Tim asistensi.
Karo Lemtala Srena Mabes Polri Brigjen Pol Drs. Budi Yuwono, M.H., juga menambahkan, Terkait kamtibmas merupakan tanggung jawab kita semua sebagai anggota Polri, organisasi Polri dan TNI itu berbeda yang sudah diatur undang-undang dan undang-undang harus ditegakan guna melindungi masyarakat.
“Tidak sekedar mengusulkan karena ada pertanggungjawaban di menpan, jangan sampai sudah dirubah tipenya tidak ada perubahan sama sekali dan itu merugikan negara,”Tambah Brigjen Pol Drs. Budi Yuwono, M.H.