[language-switcher]
Beranda  Berita

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Oleh Satresnarkoba Polres Raja Ampat

Polda Papua Barat –  Satresnarkoba Polres Raja Ampat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Raja Ampat. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kaur BinOps Satresnarkoba Polres Raja Ampat Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE di damping Kasiwas Polres Raja Ampat, Kasi Humas dan Kasi Propam beserta Anggota Propam Polres Raja Ampat, Pada Senin (06/03/23).

1F77BED3 9C4D 4F47 AF17 CDE4ECC4143C

Sebanyak 11,01 (Sebelas Koma Nol Satu) gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Raja Ampat di Halaman Mapolres Raja Ampat. Ucap Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE.

″Berdasarkan Laporan Polisi dengan tersangaka berinisial RHLD Alias I serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : B-399/R.2.11/Enz.1/02/2023, tanggal 03 Januari 2023, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja.” Ujar Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE. Kaur Binops Satresnarkoba Polres Raja Ampat.

Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE, mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/1/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA, Tanggal 25 Januari 2023 dengan tersangka inisial RHLD Alias I adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Daun Kering diduga Ganja seberat 11,01 (Sebelas Koma Nol Satu) Gram, uang pecahan Rp. 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 60 (Enam Puluh) Lembar, 1 unit Handphone warna Biru Dongker merek Vivo Type Y12, berikut kartu Simpati, 1 lembar Fotocopy KTP atas nama tersangka

0CA83B90 49D8 49E1 8F20 03FF40BFE521
“Sebanyak 11,01 (Sebelas Koma Nol Satu) gram narkotika jenis ganja barang bukti dari Laporan Polisi tersebut dikirim seluruhnya ke Laboratorium BPOM Manokwari serta 0,5 (Nol koma lima) gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Manokwari dijadikan pembuktian Perkara dan sisanya dimusnahkan dalam tahap penyidikan.” Jelas Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh tersangka dan Kasiwas, Kasi Propam dan Kasihumas Polres Raja Ampat.” Ujar Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tutup Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE.

Humas Polres Raja Ampat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri
Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Demi Keamanan di Wilkum Polsek Bina Widya : Tiga Pelaku Pengeroyokan Driver Ojek Online Dibekuk Polsek Binawidya
Polres Sibolga Laksanakan Patroli Kota Presisi, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Apel Gabungan Polres Dan Polsek Muratara
Apel Gabungan Polres Dan Polsek Muratara
Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri
Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas pada Warga
Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri
Lihat Semua
WordPress Lightbox