Polda Papua Barat – Satresnarkoba Polres Raja Ampat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Raja Ampat. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kaur BinOps Satresnarkoba Polres Raja Ampat Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE di damping Kasiwas Polres Raja Ampat, Kasi Humas dan Kasi Propam beserta Anggota Propam Polres Raja Ampat, Pada Senin (06/03/23).
Sebanyak 11,01 (Sebelas Koma Nol Satu) gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Raja Ampat di Halaman Mapolres Raja Ampat. Ucap Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE.
″Berdasarkan Laporan Polisi dengan tersangaka berinisial RHLD Alias I serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : B-399/R.2.11/Enz.1/02/2023, tanggal 03 Januari 2023, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja.” Ujar Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE. Kaur Binops Satresnarkoba Polres Raja Ampat.
Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE, mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/1/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA, Tanggal 25 Januari 2023 dengan tersangka inisial RHLD Alias I adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Daun Kering diduga Ganja seberat 11,01 (Sebelas Koma Nol Satu) Gram, uang pecahan Rp. 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 60 (Enam Puluh) Lembar, 1 unit Handphone warna Biru Dongker merek Vivo Type Y12, berikut kartu Simpati, 1 lembar Fotocopy KTP atas nama tersangka
“Sebanyak 11,01 (Sebelas Koma Nol Satu) gram narkotika jenis ganja barang bukti dari Laporan Polisi tersebut dikirim seluruhnya ke Laboratorium BPOM Manokwari serta 0,5 (Nol koma lima) gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Manokwari dijadikan pembuktian Perkara dan sisanya dimusnahkan dalam tahap penyidikan.” Jelas Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh tersangka dan Kasiwas, Kasi Propam dan Kasihumas Polres Raja Ampat.” Ujar Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tutup Ipda Venni Maulana Amd.Ak.SE.
Humas Polres Raja Ampat