[language-switcher]
Beranda  Berita

Surat Izin Mengemudi: Pentingnya Memiliki dan Cara Mudah Memperolehnya

Surat-Izin-Mengemudi-Pentingnya-Memiliki-SIM-dan-Cara-Mudah-Memperolehnya

Halo Sobat Polri, kali kami diberikan informasi penjelasan mengenai apa itu SIM dan apa fungsi utamanya. Selain itu, pembaca juga akan mempelajari tentang jenis-jenissim mengemudi yang ada di Indonesia dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIM.

Apa itu pengertian Surat Izin Mengemudi (SIM) ? Untuk pengendara motor harus pasti tau dong, Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memperbolehkan seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.

Fungsi SIM adalah untuk memastikan bahwa pengemudi kendaraan telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, aman, dan benar di jalan raya.

Surat-Izin-Mengemudi-(SIM)
Gambar SIM | Sumber : istimewa

Hal ini tertuang dalam pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diwilayah wajib memiliki SIM.

Di Indonesia, ada beberapa kategori SIM yang terdiri dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D,  dan SIM Internasional yang masing-masing ditujukan untuk jenis kendaraan tertentu. Untuk cara membuat surat izin mengemudi, pemohon SIM harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, seperti memiliki usia yang mencukupi, melangkapi persyaratan, dan mengikuti ujain SIM.

Jenis-Jenis SIM (Surat izin mengemudi) di Indonesia

Berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44 / 93, Surat izin mengemudi digolongkan menjadi beberapa kategori diantaranya Kategori Perorangan dan Kategori Umum, berikut penjelasanya:

1. Surat izin mengemudi / SIM Perseorangan

Golongan A

SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram. Ada pertanyaan sim untuk mobil avanza apa ya ? ya ini jawabanya.

Golongan B I

SIM BI untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B II

SIM BII untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

Golongan C

Golongan ini untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam.

Untuk infromasi, Kini sim motor sudah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Dimana SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

Gambar-ilustrasi-untuk-SIM-C,-SIM-C1,-dan-SIM-C2.
Gambar ilustrasi untuk SIM C, SIM C1, dan SIM C2. | Sumber : kumparan

Golongan D

SIM D ini khusus bagi pengemudi yang penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

SIM Internasional

SIM yang diperuntukan untuk mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkendara di luar negeri. Ketentuan SIM iterbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.

Gambar-ilustasi-untuk-SIM-internasional
Gambar ilustasi untuk internasional SIM | Sumber : Moladin

2. SIM Kategori Umum

SIM A Umum

SIM Umum A untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum

SIM B1 Umum untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 Umum

SIM mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Proses Pembuatan SIM Baru

Proses persyaratan buat SIM di Indonesia dimulai dengan memenuhi syarat membuat sim yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Persyaratan pembuatan sim antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) ada KTP dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  2. Usia minimal 17 tahun untuk jenis SIM C (motor) dan minimal 20 tahun untuk jenis SIM A dan B (mobil).
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
  4. Melampirkan pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
  5. Melampirkan fotokopi dokumen identitas, seperti KTP atau paspor.
  6. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan.

Cara Bikin SIM di Kantor Polisi

Setelah memenuhi persyaratan administrasi, calon pengemudi harus mengikuti ujian teori. Ujian teori berupa tes tertulis yang meliputi materi tentang aturan berlalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.

Jika lulus ujian teori, maka calon pengemudi dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu ujian praktik. Sementara jika gagal, pemohon akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Ujian praktek berupa tes berkendara di jalan raya yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan. Calon pengemudi harus memperlihatkan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan dengan aman dan benar, seperti mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga jarak antar kendaraan, serta menguasai teknik mengemudi.

Jika calon pengemudi berhasil melewati ujian praktek, maka SIM akan diterbitkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Berapa lama masa berlaku sim ? Untuk masa waktu berlaku SIM itu 5 tahun setelah SIM diterbitkan. Setelah memasukin masa expired , masyarakat harus segera mengajukan penambahan masa barlaku sim. Jika tidak SIM akan hangus dan harus membuat ulang.

Prosedur-Penerbitan-SIM
Infografis alur terbitkan surat izin mengemudi (SIM) baru untuk semua golongan | Sumber : korlantas.polri.go.id

Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan surat izin mengemudi di Indonesia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri.

Berikut adalah langkah-langkah cara perpanjang SIM berdasarkan ketentuan Korlantas Polri:

  1. Melakukan pendaftaran perpanjangan SIM: Calon pemohon perpanjangan SIM harus melakukan pendaftaran di Satuan Lalu Lintas Polres atau Polresta tempat domisili pemohon.
  2. Melampirkan dokumen persyaratan: Calon pemohon perpanjangan SIM harus melampirkan dokumen persyaratan seperti SIM yang akan diperpanjang, KTP, SIM yang lama dan STRBM atau STNK kendaraan bermotor yang digunakan.
  3. Membayar biaya administrasi: Calon pemohon perpanjangan SIM harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
  4. Melakukan verifikasi data: Setelah melakukan pendaftaran, calon pemohon perpanjangan SIM akan diwajibkan untuk melakukan verifikasi data dan pemeriksaan administrasi oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres atau Polresta.
  5. Melakukan uji kelayakan: Calon pemohon perpanjangan SIM juga harus mengikuti uji kelayakan dengan melalui tes kesehatan, tes psikologi, dan tes praktek mengemudi.
  6. Menerima SIM: Jika pemohon dinyatakan berhasil uji kelayakan, maka petugas Satuan Lalu Lintas Polres atau Polresta akan mencetak SIM yang akan diambil oleh pemohon di tempat yang telah ditentukan.
  7. Mengembalikan SIM lama: Setelah menerima SIM, pemohon wajib mengembalikan SIM lama kepada petugas Satuan Lalu Lintas Polres atau Polresta dan membayar asuransi kendaraan.
Prosedur-Perpanjang-SIM
Infografis alur perpanjang SIM | Sumber : korlantas.polri.go.id

Perpanjang SIM Online Lewat Digital Korlantas Polri

dilansir dari www.digitalkorlantas.id aplikasi Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas.

Layanan Perpanjang surat izin mengemudi tidak perlu antri, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui SINAR (SIM Nasional Presisi). Bahkan, SIM akan langsung dikirim ke rumah.

Aplikasi-Digital-Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjang SIM dari Aplikasi SINAR sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
  2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
  3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti registrasi dan verifikasi pengguna.
  4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah.
  5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM siap digunakan.
  6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon Sinar.
  7. Pilih perpanjang SIM.
  8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi.
  9. Selanjutnya pemohon diberikan kode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
  10. Untuk membayar, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account.
  11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Perpanjang-SIM-lewat-Aplikasi-SINAR-Korlantas-Polri
Infografis perpanjangan sim lewat aplikasi SINAR Korlantas Polri | Sumber : indonesiabaik.id

Biaya Pembuatan SIM

Aturan dalam ketentuan biaya buat dan perpanjang sim tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2387/X/YAN.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Surat telegram ini ditandatanganin langsung oleh Korlantas Polri Irjen Pol Firman shantyabudi atas nama Kapolri.

Berikut ketentuan biaya penerbitan SIM :

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

  • Asuransi Rp30.000
  • Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000
Infografis-biaya-pembutan-dan-perpanjang-sim
Infografis terkait biaya buat sim | Sumber : korlantas polri

Demikian artikel Surat Izin Mengemudi: Pentingnya Memiliki SIM dan Cara Mudah Memperolehnya untuk informasi diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesusai dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri atau Korlantas Polri.

dianpwrt
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Sambangi Objek Vital Saat Patroli Dini Hari
Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat, Polsek Rantau Alai Melaksanakan Giat Patroli Hunting
Antisipasi Kecelakaan Pagi, Polsek Sampang Laksanakan Pengamanan Jalan Raya
Personil Polsek Tanjung Batu, Cek Ketinggian Debit Air Sungai Ogan
Respon Laporan Masyarakat, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Tigabinanga
Saat Peringati Kenaikan Isa Almasih, Polres Tulungagung Lakukan Pengamanan Sejumlah Gereja
Lihat Semua
WordPress Lightbox